jpnn.com, JAKARTA - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan aturan terbaru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang masuk ke Indonesia.
Aturan karantina bagi PPLN tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 17 Tahun 2022.
BACA JUGA: Kemenkes Pastikan Varian Omicron XE Belum Ditemukan di Indonesia
Berdasarkan aturan tersebut, entry test hanya wajib dilakukan oleh PPLN yang memiliki gejala Covid-19 atau disebut sebagai suspek.
Wiku mengatakan biaya tes tersebut ditanggung pemerintah untuk warga negara Indonesia (WNI), tetapi biaya tidak ditanggung untuk warga negara asing (WNA).
BACA JUGA: Simak! Begini Aturan Baru bagi PPLN yang Masuk ke Indonesia
PPLN yang tidak memiliki gejala dan suhu tubuhnya di bawah 37,5 derajat celsius tidak perlu melakukan entry test.
"PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum berangkat, diizinkan melanjutkan perjalanan," ujar Wiku pada Rabu (6/4).
BACA JUGA: Varian XE Sudah Terdeteksi di Thailand, Masyarakat Diimbau tak Khawatir
Bagi PPLN dewasa yang belum vaksin atau baru menerima dosis pertama minimal 14 hari sebelum berangkat maka wajib menjalani karantina selama 5 X 24 jam secara terpusat.
Untuk PPLN berusia di bawah 18 tahun yang belum divaksin atau baru menerima dosis pertama minimal 14 hari sebelumnya, juga harus menjalani karantina dengan pendampingan.
“PPLN diwajibkan menjalani tes RT-PCR ulang di hari keempat karantina. Mereka yang tidak divaksin karena alasan kesehatan dianjurkan untuk memeriksakan diri demi keamanan bersama,” tutur Wiku.
Dalam SE terbaru ini, disebutkan pula penambahan beberapa pintu masuk kedatangan, yaitu Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin, Bandara Internasional Yogyakarta, Pelabuhan Laut Tanjung Balai Karimun, dan Pelabuhan Dumai. (mcr9/fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belasan Warga Berkeluyuran Tidak Pakai Masker, Langsung Disidang di Tempat
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih