JAKARTA -- Untuk mengurangi kesenjangan antara bank syariah dengan bank konvensional, pemerintah mengeluarkan kebijakan baruMelalui kementrian keuangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini dikenakan 10 persen pada produk di Perbankan Syariah dihapuskan.
‘’Ini bentuk kepedulian pemerintah pada Perbankan Syariah
BACA JUGA: Tetap Ngotot Kurangi Subsidi
Kebijakan ini dikeluarkan Menkeu pada bulan Desember iniDengan keluarnya kebijakan ini, maka bagi Perbankan Syariah yang terlanjur membayarkan PPN 10 persen pada setiap transaksi mereka, maka akan dikembalikan oleh pemerintah
BACA JUGA: Pemerintah Pusat Ingin Kurangi Ketergantungan Daerah
Selanjutnya kebijakan ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh Perbankan Syariah yang ada di Indonesia.Menurutnya, tujuan dari kebijakan ini untuk memberikan kesamaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional
‘’Selama ini hal tersebut cukup memberatkan Perbankan Syariah
BACA JUGA: Rupiah Menguat, Devisa Meningkat
Maka sekarang kita samakan semua untuk memberikan keseimbangan level playing of rield dari Bank Syariah dengan bank konvensional,’’ kata Agus.Adapun PPN 10 persen ini tambahnya dikenakan kepada underlying transaksi pada transaksi Murabahah yaitu jual beli aset yang kemudian persentase jual beli ini akan diinvestasikan kepada nasabah melalui proyek-proyek bank tersebut.
‘’Oleh karena itu, dalam menyamakan flaying fiel di antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional maka PPN yang selama ini dikenakan pada jual beli aset di bank syariah.tidak akan dikenakan kembali,’’ kata Agus.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... 2011, Subsidi Perumahan Capai Rp 4,268 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi