PPN di Bank Syariah Dihapus

Selasa, 28 Desember 2010 – 20:49 WIB

JAKARTA -- Untuk mengurangi kesenjangan antara bank syariah dengan bank konvensional, pemerintah mengeluarkan kebijakan baruMelalui kementrian keuangan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang selama ini dikenakan 10 persen pada produk di Perbankan Syariah dihapuskan.

‘’Ini bentuk kepedulian pemerintah pada Perbankan Syariah

BACA JUGA: Tetap Ngotot Kurangi Subsidi

Kebijakan ini dikeluarkan Menkeu pada bulan Desember ini
Ketentuannya dihapuskan pada setiap transaksi murabahah per April 2010,’’ ungkap Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Agus Supriyanto pada wartawan di Jakarta, Selasa (28/12).

Dengan keluarnya kebijakan ini, maka bagi Perbankan Syariah yang terlanjur membayarkan PPN 10 persen pada setiap transaksi mereka, maka akan dikembalikan oleh pemerintah

BACA JUGA: Pemerintah Pusat Ingin Kurangi Ketergantungan Daerah

Selanjutnya kebijakan ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh Perbankan Syariah yang ada di Indonesia.

Menurutnya, tujuan dari kebijakan ini untuk memberikan kesamaan antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional
Pasalnya selama ini perbankan syariah menanggung beban PPN 10 persen atas transaksi murabahah sedangkan untuk konvensional tidak menanggung beban ini.

‘’Selama ini hal tersebut cukup memberatkan Perbankan Syariah

BACA JUGA: Rupiah Menguat, Devisa Meningkat

Maka sekarang kita samakan semua untuk memberikan keseimbangan level playing of rield dari Bank Syariah dengan bank konvensional,’’ kata Agus.

Adapun PPN 10 persen ini tambahnya dikenakan kepada underlying transaksi pada transaksi Murabahah yaitu jual beli aset yang kemudian persentase jual beli ini akan diinvestasikan kepada nasabah melalui proyek-proyek bank tersebut.

‘’Oleh karena itu, dalam menyamakan flaying fiel di antara perbankan syariah dengan perbankan konvensional maka PPN yang selama ini dikenakan pada jual beli aset di bank syariah.tidak akan dikenakan kembali,’’ kata Agus.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 2011, Subsidi Perumahan Capai Rp 4,268 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler