PPNS KLH Kantongi Tersangka Impor Limbah

Selasa, 12 Mei 2009 – 20:31 WIB

JAKARTA - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementrian Lingkungan Hidup mengaku telah mengantongi tersangka kasus impor limbah ferosand (coopper slug) milik PT Jace Oktavia Mandiri (PT JOM) yang masuk Batam sekitar awal februari laluMeski demikian, KLH masih enggan membeberkan nama-nama tersangkanya

BACA JUGA: Makin Galak, Sepekan KPK Tetapkan 8 Tersangka

KLH hanya menyebut para tersangka akan dijerat dengan UU lingkungan Hidup.

Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun (B3) dan Limbah B3, Imam Hendargo yang dihubungi JPNN sempat terkejut saat dikonfirmasi tentang kabar bahwa PPNS KLH telah mengantongi tersangka dalam kasus limbah ferosand itu
"Lho, koq malah sudah tahu? Kita belum umumkan lho

BACA JUGA: Bentuk Peradilan Ad Hoc Kasus Trisakti

Tetapi memang sudah ada tersangkanya," ujar Imam, Selasa (12/5).

Meski demikian Imam enggan menyebut nama maupun jumlah tersangkanya
Alasannya, masalah itu sudah menjadi kewenangan PPNS KLH

BACA JUGA: Jangan Pilih Pemimpin Terlibat Trisakti

Imam menegaskan bahwa pihaknya hanya mengurusi soal teknis penelitian untuk menentukan apakah material yang diimpor PT JOM itu termasuk Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) atau tidak.

Untuk mengetahui lebih rinci siapa tersangka kasus itu, Batam Pos menghubungi asisten Deputi V Urusan Penegakan Pidana dan Administrasi Lingkungan Himsar SiraitSayangnya, Himsar tidak mengangkat telepon ataupun membalas pesan pendek yang dikirimkan Batam Pos.

Namun sumber JPNN di kalangan penyidik KLH mengungkapkan, PPNS KLH memang sudah mengantongi nama-nama tersangkanya"Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya ada yang sudah kita tetapkan sebagai tersangkaJumlahnya lebih dari satu," ujar sumber tersebut.

Meski demikian sumber itu tidak bersedia menyebut lebih rinci identitas para tersangkanyaApakah dalam daftar tersangka itu yang berasal dari manajemen PT JOM ataupun dari Pemko Batam? Sumber tersebut juga enggan menjelaskan"Nanti pasti kita akan umumkan," kilahnya.

Yang pasti, sebut sumber, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal di UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Linglungan Hidup"Nanti soal rincian siapa saja tersangkanya, jabatannya dan pasal apa yang disangkakan, akan ada tim terpadu yang segera berangkat ke sana (Batam) untuk mengumumkan," ucap sumber tersebut.

Seperti diketahui, PT JOM telah mengimpor 3.800 metrik ton limbah ferosand (coopper slug) dari Korea SelatanLimbah B3 itu diangkut dengan kapal tanker MT Xing Guang 7Setelah masuk ke Batam, limbah berbahaya itu ditimbun di daerah SagulungPihak KLH sebelumnya sudah menyatakan bahwa limbah tersebut masuk klasifikasi B3Karenanya, harus direekspor ke negara asalnya.(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tragedi Tri Sakti Diperingati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler