PPP Ancam Interpelasi Menkum-HAM

Senin, 10 November 2014 – 12:58 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR RI mengancam bakal mengaujukan hak interpelasi terhadap Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia (Menkum-HAM).

Interpelasi segera dilancarkan jika Menkum-HAM tidak segera melakukan koreksi terhadap SK pengesahan kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya.

BACA JUGA: Belum Tes, Ratusan Pelamar Sudah Dipastikan Gagal CPNS

Ancaman ini juga merupakan buntut dari putusan sela Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta.

Putusan itu memberi provisi atas gugatan PPP Muktamar Jakarta untuk menunda Keputusan Menkum-HAM No.M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tertanggal 28 Oktober 2014, tentang pengesahan perubahan kepengurusan DPP PPP hasil Mukatamar Surabaya.

BACA JUGA: KPK Periksa Zulkifli Hasan untuk Kasus Suap di Riau

Anggota Fraksi PPP DPR, Ahmad Dimyati Natakusuma menegaskan Menkum HAM Yasonna Laoly harus melakukan introspeksi terhadap keputusannya tersebut. "Saya katakan segera koreksi," tegas Dimyati di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/11).

Jika Menkum-HAM tidak segera melakukan koreksi terhadap keputusannya tersebut, Dimyati menyatakan FPPP DPR akan menempuh langkah interpelasi.

BACA JUGA: JK: Pahlawan Sekarang Beda dengan Dulu

"Kasihan pak Jokowi yang didukung rakyat. (Interpelasi) Bukan wacana, luruskan dahulu. Kalau tidak mau ya interpelasi. Dalam minggu ini harus dikoreksi, dicabut (itu SK)," tegasnya. (fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepala Daerah Ini Tolak Moratorium CPNS


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler