KPK Periksa Zulkifli Hasan untuk Kasus Suap di Riau

Senin, 10 November 2014 – 12:05 WIB
Zulkifli Hasan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua MPR Zulkifli Hasan, Senin (10/11). Zulkifli diperiksa dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (10/11).

BACA JUGA: JK: Pahlawan Sekarang Beda dengan Dulu

Menurut Priharsa, keterangan Zulkifli diperlukan oleh penyidik. "Untuk mengkonfirmasi dalam rangka penyidikan," ujarnya.

Selain Zulkifli, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya dalam kasus itu yakni Dirjen Planalogi Kemenhut Bambang Supijanto. "Dia juga diperiksa sebagai saksi," tandas Priharsa.

BACA JUGA: Kepala Daerah Ini Tolak Moratorium CPNS

Sebelumnya, Annas mengakui mengajukan rekomendasi revisi SK.673 tentang Perubahan Kawasan Hutan ke Kementerian Kehutanan. Ia mengaku rekomendasi itu direstui oleh Menteri Kehutanan. Begitu disinggung siapa menteri yang dimaksudnya, Annas menyebut Zulkifli Hasan. Saat ini, Zulkifli merupakan Ketua MPR.

Dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan, KPK menetapkan dua orang tersangka. Selain Annas, tersangka lainnya adalah pengusaha Gulat Medali Emas Manurung.

BACA JUGA: Tjahjo Sambangi KPK untuk Laporkan Harta Kekayaan

Annas disangka ‎sebagai penerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Gulat disangka sebagai pemberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Kalau dikurskan ke rupiah nilainya Rp 2 miliar. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait dengan proses alih fungsi hutan. Gulat memiliki perkebunan kelapa sawit seluas 140 hektar yang masuk dalam Hutan Tanaman Industri di Kabupaten Kuantan Singingi‎, Provinsi Riau. Ia ingin lahannya dipindah ke Area Peruntukan Lainnya.

Selain terkait peralihan lahan, tujuan pemberian uang itu sebagai ijon proyek di Provinsi Riau. Sebab pada saat penangkapan, KPK mendapatkan daftar beberapa proyek yang mungkin nantinya akan dilaksanakan di Provinsi Riau. KPK sudah menahan keduanya. Annas ditahan di Rumah Tahanan Militer Guntur, sedangkan Gulat mendekam di Rutan KPK. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kursi Komisi Sepakat Dibagi, KMP dan KIH Berdamai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler