jpnn.com - JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz memilih mendukung duet Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Dajrot Saiful Hidayat pada pilkada DKI Jakarta.
Kubu Djan terang-terangan berseberangan dengan PPP kubu M Romahurmuziy yang mendukung duet Agus Yudhoyono-Sylviana Murni.
BACA JUGA: Wow! Hanya Satu Parpol Baru Lolos Verifikasi Kemenkumham
Lalu bagaimana tanggapan PPP kubu Romy -sapaan Romahurmuziy- atas manuver pihak Djan dalam pilkada DKI? Sekretaris jenderal PPP kubu Romy, Arsul Sani menyatakan, partainya sudah sepakat mendukung Agus-Sylvi.
Karenanya, dukungan yang dilakukan oleh Djan Faridz dengan mengatasnamakan PPP merupakan tindakan ilegal. "Djan Faridz mendukung Ahok itu merupakan dukungan pribadi tidak punya legalitas," ujar Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (7/10).
BACA JUGA: Saya Berada di Samping Kanan Ahok Saat Itu, Saya Muslim, Sudah Haji..
Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, pada pasal 36 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 tahun 2016 sudah mengatur bahwa hanya pengurus partai yang terdaftar dan memiliki SK Kemenkumham yang memiliki kewenangan untuk menentukan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Sedangkan kubu Djan Faridz tidak memiliki SK dari Kemenkumham.
Sehingga dukungan terhadap Ahok dan Djarot adalah ilegal. "Kalau dukungan atas nama parpol kan ada aturannya," katanya.
BACA JUGA: Ini Alasan Maia Estianty tak Masuk Tim Pemenangan Ahok-Djarot
Sebelumnya, Ketua Umum PPP yang dipimpin Djan Faridz mendeklarasikan dukungan pasangan Ahok dan Djarot dalam Pilgub DKI Jakarta 2017.
Djan menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan rapat pleno DPP PPP tanggal 4 Oktober 2016. Keputusan ini juga sesuai Silaturahmi Nasional PPP digelar 6 Oktober 2016.
Djan menegaskan, meski merupakan partai Islam, PPP tidak menentukan dukungan berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). PPP melihat dari kerja nyata Ahok-Djarot selama ini.(cr2/JPG)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPP Djan Faridz Dukung Ahok, Haji Lulung Siap Jadi Jurkam
Redaktur : Tim Redaksi