PPP Inginkan PT Cukup Nol Persen

Senin, 14 November 2011 – 16:06 WIB

JAKARTA - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu, Ahmad Yani, menyatakan bahwa pemberlakuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) lebih dari nol persen sama saja melanggar prinsip-prinsip demokrasiKarenanya, jika PT tetap diberlakukan lebih dari nol persen maka itu sama saja menyalahi konstitusi.

"Jika parliamentary threshold ditetapkan lebih dari nol persen berarti telah terjadi pelanggaran serius secara konstitusional," tegas Yani di gedung DPR, kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (14/11).

Politisi PPP itu menegaskan, partainya tetap mengusung mengusung ambang batas parlemen nol persen

BACA JUGA: Pemuda Harus Miliki Karakter Demokratis

"Ambang batas nol persen itu sesuai dengan sistem proporsional, multikulturalisme, dan mengayomi semua golongan serta jangan sampai ada kelompok yang tidak terwakili di DPR," tegasnya.

Jadi, lanjut Yani, permasalahannya bukan pada ada kompromi atau tidak tapi pada kemauan menegakkan konstitusi
"Kalau kita mau menegakkan konstitusi kita sepakati parliamentary threshold nol persen

BACA JUGA: Dewan Masih Suka Bolos, PKS Desak Tata Ulang Tatib

Kemarin dengan parliamentary threshold  2,5 persen saja disproporsionalitasnya mencapai 18 persen," ungkap anggota Komisi III DPR.

Sebelumnya, pemerintah mengusulkan PT dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 4 persen, Sedangkan  Centre for Electoral Reform (Cetro) mengusulkan PT cukup pada angka 1,8 persen


Sementara Partai Golkar dan PDIP ingin PT dinaikkan menjadi 5 persen

BACA JUGA: PDIP Belum Dukung Prabowo

Sedangkan Demokrat sepaham dengan pemerintah, yakni agar PT pada angka 4 persen.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tahapan Pilwali Kota Kendari Dimulai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler