PPP Serahkan SK yang Ditandatangani Yasonna ke KPU

Senin, 12 September 2022 – 21:50 WIB
Muhammad Mardiono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang pergantian ketua umum baru hasil Mukernas kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Plt Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kemenkumham tentang pergantian ketua umum baru hasil Mukernas parpol berlambang Ka'bah itu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Diketahui, PPP menggelar mukernas di Banten, pada 4-5 September 2022 dengan hasil pergantian ketua umum dari Suharso Monoarfa kepada Mardiono.

BACA JUGA: Ditanya Polemik PPP, Suharso Ingatkan Wartawan: Awas Jatuh

"Kami rombongan dari DPP PPP telah menyampaikan susunan perubahan di dalam struktur organisasi," kata Mardiono kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Senin (12/9).

Pria kelahiran Yogyakarta itu mengaku KPU sudah menerima SK dari Kemenkumham tentang kepengurusan baru PPP.

BACA JUGA: Selamat, PT PP Raih Penghargaan Innovator of The Year di Singapura

Mardiono berharap penyerahan SK itu bisa membantu PPP menyelesaikan proses verifikasi administrasi partai perserta Pemilu 2024. 

"Tentu sama dengan partai lain, yaitu untuk menyelesaikan verifikasi administrasi partai," ujar mantan Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Banten itu.

BACA JUGA: Forum Satpol PP Pastikan Kawal Pembentukan Pansus Honorer, Jangan Kendur 

Sementara itu, Anggota KPU RI Idham Holik menyebutkan berkas yang diberikan oleh PPP akan diproses pada masa perbaikan verifikasi administrasi. 

"Terkait dokumen yang tadi disampaikan, ketua kami telah menyampaikan bahwa itu akan diproses di masa perbaikan," kata Idham. 

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menandatangani surat bernomor M.HH-26.AH.11.02 Tahun 2022 tentang Pengesahan Plt Ketum PPP Masa Bakti 2020-2025 dan mulai berlaku pada Jumat (9/9).

Politikus PPP Arsul Sani mengaku bersyukur Yasonna merespons cepat permohonan kepengurusan baru parpolnya setelah hasil mukernas.

"Nah, alhamdulillah SK itu sudah ditandatangani oleh Pak Menkumham dan langsung diserahkan kepada kami, ya," ujar Arsul. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Revisi PP 109, Pakar Sebut Rokok Elektrik Butuh Regulasi Tersendiri


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler