PPP Tak Rela Satu Kursi Wakil Ketua MPR Jadi Milik PKB

Rabu, 21 Maret 2018 – 19:21 WIB
Arwani Thomafi. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki jatah satu posisi wakil ketua MPR. Bahkan, PKB sudah menunjuuk ketua umumnya, A Muhaimin Iskandar untuk mengisi posisi itu.

Namun, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mempersoalkan kursi wakil ketua MPR untuk PKB. "Kami menyatakan keberatan dan tidak ikut bertanggung jawab," kata Ketua Fraksi PPP MPR Arwani Thomafi usai rapat gabungan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/3).

BACA JUGA: Pertahankan Posisi, Mahyudin Bandingkan Diri dengan OB

Arwani menjelaskan, Pasal 247a huruf c Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) menyebutkan bahwa wakil ketua MPR tambahan diberikan kepada partai politik yang berdasar Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 perolehan suara terbanyak di DPR urutan 1, 3 dan 6. Arwani menegaskan, perolehan suara berbeda dengan jumlah kepemilikan kursi.

"Tidak bisa diartikan dengan kursi. Suara dan kursi merupakan dua kata yang memang berbeda, tidak pernah dibuat sama dalam perundang-undangan," paparnya. 

BACA JUGA: Polri Siapkan Perkap yang Sinkron Dengan UU MD3

Lebih lanjut Arwani mengatakan, PPP tidak mengingkari kesepakatan yang melatarbelakangi revisi UU MD3. Hanya saja, sambungnya, tafsir dan implementasi UU harus konsisten.

Karena itu Arwani menegaskan, PPP tidak ikut bertanggung jawab atas tafsir yang dilakukan oleh rapat gabungan itu. "Termasuk Pasal 427a huruf c UU MD3 dimaksudkan peraih kursi terbanyak tidak tepat," jelasnya. 

BACA JUGA: Air Mata Cak Imin Menetes di Pangandaran

Sebelumnya Fraksi PPP melayangkan protes kepada pimpinan MPR terkait redaksional Pasal 427 A UU MD3. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kursi pimpinan akan diberikan kepada partai yang memperoleh suara terbanyak di Pemilu 2014 nomor urut 1, 3 dan 6.

PPP menafsirkan partai yang memperoleh suara terbanyak ke-6 adalah PAN dan bukan PKB. Sedangkan PKB berada di peringkat kelima.

PKB merupakan peraih kursi terbanyak keenam. Seperti diketahui, dalam rekapitulasi suara KPU pada pemilihan 2014, PKB memperoleh 11.298.957 suara dan 47 kursi DPR. Sedangkan PAN memperoleh 49 kursi dan suara sebanyak 9.481.621. 

Namun, ragab pimpinan MPR tetap memutuskan akan melantik tiga wakil ketua yang baru termasuk dari PKB dalam rapat paripurna Senin (26/3) mendatang.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PKB Gelar Tahlilan Untuk TKI Yang Dipancung di Arab Saudi


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler