PPP Tak Takut Lagi Diancam Demokrat

Kamis, 13 Januari 2011 – 23:03 WIB

JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (FPPP), Hasrul Azwar mengatakan bahwa dibatalkannya Pasal 184 Ayat 4 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) oleh Mahkamah Konstitusi (MK), membuat partai berlambang Kabah itu tidak takut lagi terhadap berbagai ancaman yang selama ini dilontarkan Partai Demokrat.

"PPP tidak lagi takut dan juga tidak perlu memperhitungkan ancaman Partai Demokrat karena dominasi Demokrat (di parlemen) tidak lagi kuat," kata Hasrul di gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Kamis (13/1).

Oleh karena itu, lanjut Hasrul, bila hak menyatakan pendapat bergulir di DPR maka Fraksi PPP akan mendukung sepanjang langkah itu sudah sesuai dengan prosedur"FPPP akan mendukung dan sepakat hak menyatakan pendapat digunakan asal benar dan tidak menyalahi aturan, apalagi ada Partai Golkar dan PDI Perjuangan," ungkap Hasrul.

Bahkan, kata dia, PPP tidak takut lagi dengan ancaman reshuffle sebagaimana yang diwacanakan

BACA JUGA: Putusan MK Bikin Demokrat Tak Bisa Seenaknya

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono jangan jadi orang yang bimbang, peragu, tidak tegas
Kalau mau reshuffle, lakukan saja

BACA JUGA: Putusan MK Bukan Arah Pemakzulan SBY

Kalau tidak, ya tidak," ungkapnya.

Putusan MK itu, kata Hasrul, merupakan terobosan baru dan perlu dicermati sungguh-sungguh
sebab, pengambilan keputusan untuk menyatakan pendapat tidak tergantung lagi pada partai mayoritas

BACA JUGA: Polisi Didesak Tangkap Pengancam Mahfud

"PPP menyambut baik putusan MK tersebutPPP akan segera membahasnya dalam rapat internal partai besok di DPP PPP soal putusan MK itu," kata dia.

Seperti diketahui, Pasal 184 Ayat 4 UU No27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPD mengatur bahwa usulan hak menyatakan pendapat terkait dugaan pelanggaran Presiden, harus disetujui oleh rapat paripurna DPR yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat anggota DPR dan disetujui sekurang-kurangnya tiga perempat dari mereka yang hadirNamun oleh MK aturan itu dianulir dan syarat dari 3/4 diturunkan menjadi 2/3.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Golkar Tantang Bentuk Pansus Usut Gayus


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler