jpnn.com, JAKARTA - Janji Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo memberikan kebijakan khusus bagi honorer K2 dalam rekrutmen PPPK 2022 akhirnya direalisasikan.
Hal itu terbukti dengan adanya surat KemenPAN-RB yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.
BACA JUGA: Formasi PPPK 2022, Ketua Honorer Non-K2: Kami Tidak Pernah Minta jadi PNS
Surat yang ditandatangani Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji tertanggal 22 Oktober 2021, itu berisi pembukaan kembali pengusulan kebutuhan PPPK 2022.
"Pengusulan kebutuhan ASN PPPK 2022 dibuka kembali sampai akhir November 2021," kata Atmaji dalam suratnya.
BACA JUGA: PPPK 2022, Honorer K2 Tua: Pak Jokowi, Bagaimana Nasib Tenaga Administrasi?
Untuk melihat lebih detail mekanisme dan jadwal pengusulan kembali kebutuhan PPPK 2022 bisa diakses pada e-formasi.
Khusus untuk instansi daerah, kata Atmaji, pengusulan diutamakan pada jabatan-jabatan yang dimungkinkan diisi honorer K2.
BACA JUGA: PPPK 2022: Pentolan Honorer K2 Minta Tuntaskan Dahulu Tenaga Teknis Administrasi di Database BKN
Hal itu tetap dengan memperhatikan kualifikasi pendidikan yang dimiliki saat ini, dan sesuai dengan persyaratan jabatan fungsional.
Sebelumnya, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengungkapkan untuk formasi PPPK guru 2021 sebenarnya telah disediakan satu juta formasi.
Namun, jumlah formasi yang diajukan pemda, kemudian dilakukan seleksi hanya 507.848.
Oleh karena itu, pada 2022 nanti, sisa formasinya akan dibuka kembali untuk diusulkan pemda.
Selain itu, khusus untuk guru agama di sekolah negeri di pemda juga akan dialokasikan.
Hal itu mengingat pada 2021 hanya sekitar 22 ribu yang dialokasikan.
Menurut Tjahjo, formasi guru tersebut berpotensi untuk dialokasikan bagi honorer K2 yang memenuhi persyaratan sebagai guru (minimal S1) dengan kebijakan afirmasi yang lebih berpihak kepada guru honorer K2 dibandingkan dengan guru honorer lainnya.
Misalnya, dengan tidak mensyaratkan seleksi kompetensi teknis, tetapi cukup dengan seleksi kompetensi manajerial, sosiokultural dan wawancara, sehingga peluang kelulusannya sangat besar.
"Dari data sementara seleksi PPPK guru 2021 hampir lebih dari 98 persen guru peserta seleksi bisa melampaui nilai ambang batas seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara," tuturnya.
Menurut Tjahjo, dari data yang ada, masih banyak guru honorer K2 yang berpendidikan di bawah S1 (D-3, D-2, bahkan SLTA).
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, mereka tidak memenuhi persyaratan sebagai guru.
Oleh karena itu, KemenPAN-RB akan mendorong Kemendikbudristek meningkatkan pendidikan mereka.
Salah satunya ialah dengan mekanisme Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang bisa diselenggarakan oleh Kemendikbudristek.
Selain itu, dari data honorer K2 yang ada, selain guru terdapat pula tenaga kesehatan (sekitar empat ribuan) dan tenaga teknis (sekitar 270 ribuan). Tenaga teknis yang berjumlah sangat besar tersebut mayoritas berpendidikan di bawah D-3 (SLTA, SLTP, bahkan SD) dan banyak yang berprofesi sebagai sopir, pramusaji, petugas kebersihan dan lain-lain.
Terhadap mereka, khususnya yang berpendidikan minimal D-3, kata Menteri Tjahjo, masih memungkinkan untuk melamar pada jabatan-jabatan ASN yang dapat diduduki PPPK.
KemenPAN-RB akan mendorong pemda untuk mengusulkan formasi bagi mereka.
"Untuk mengakomodasi penanganan sisa guru honorer K2 dan tenaga teknis yang masih berpotensi untuk mengikuti seleksi dan diangkat sebagai PPPK tersebut, KemenPAN-RB melalui deputi SDM Aparatur telah mengusulkan tambahan jumlah formasi 2022 kepada Kemenkeu," pungkasnya. (esy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : Boy
Reporter : Mesya Mohamad