PPPK Bukan Honorer Versi Baru

Rabu, 08 Januari 2014 – 16:19 WIB
Pegawai Negeri Sipil (PNS). Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA--Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diatur dalam UU tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan merupakan tenaga honorer  versi baru.

Pasalnya, sejak 2005 pemerintah sudah melarang pengangkatan tenaga honorer. Demikian juga dengan tenaga honorer kategori dua (K2) yang tidak lulus tes, maka status mereka tidak bisa serta merta menjadi PPPK.  Dalam UU ASN, PPPK  merupakan pegawai profesional.

BACA JUGA: Jadi Saksi Anas Korupsi, Michael Wattimena Disodori 16 Pertanyaan

“PPPK berbeda sama sekali dengan tenaga honorer. Jadi tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes CPNS tidak bisa serta merta ditetapkan menjadi PPPK. Kecuali mereka ada kompetensi dan lulus saat tes PPPK,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Rabu (8/1).

Dikatakan, untuk menjadi PPPK, pintu masuknya jelas, yang mirip dengan mekanisme rekrutmen CPNS. Harus melalui pengusulan dan penetapan formasi, kinerjanya juga terukur.

BACA JUGA: Cerca Misbakhun di Twitter, @benhan Dituntut Hukuman Percobaan

PPPK juga mendapatkan remunerasi, tunjangan sosial, dan kesejahteraan mirip sama dengan PNS. Karena itu, setiap instansi yang mengangkat harus mengusulkan kebutuhan dan formasinya, kualifikasinya seperti apa, serta harus melalui tes.

PPPK, seperti diatur dalam UU ASN adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

BACA JUGA: Butuh Aturan Tambahan Untuk Insentif Dokter dan Tenaga Medis

“PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan, cuti, perlindungan, dan pengembangan kompetensi,” tambah Setiawan.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Soetrisno mengatakan, nasib tenaga honorer K2 yang tidak lulus tes, nantinya tergantung instansi atau pemerintah daerah masing-masing. Yang pasti, instansi yang punya K2 harus punya database.

Hal ini menjadi PR bersama pemerintah pusat dan pemda. Setiap instansi yang mempekerjakan seseorang, harus jelas jenjang karirnya. “Bukan hanya masalah status, tapi kesejahterannya juga harus diperhatikan,” tandasnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pindah Sebelum 5 Tahun, Dokter PNS Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler