PPPK Guru Banjir Tunjangan, Jumlahnya Jutaan Rupiah, Ini Perinciannya

Kamis, 03 Maret 2022 – 16:28 WIB
PPPK guru banjir tunjangan. Ilustrasi. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Guru honorer yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akan merasakan enaknya berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Selain mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500, mereka juga dibanjiri berbagai tunjangan.

BACA JUGA: Para Pimpinan Honorer Mempertanyakan soal 14 Bulan Gaji PPPK Guru 2021, Cemas, Heboh

Rikrik Gunawan, ketua Forum PPPK Kabupaten Garut mengaku merasakan perbedaan signifikan ketika sudah menjadi ASN.

Saat menjadi honorer, walaupun mendapatkan honor daerah, tetapi masih jauh dibandingkan ketika sudah menjadi PPPK.

BACA JUGA: Besok Penyerahan SK CPNS & PPPK, Bu Sri: Giliran Kami Kapan, Apakah Ada Rapelan Gaji?

"Saya merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, ditambah gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR)," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (3/3).

Adapun yang diterima Rikrik per bulan adalah tunjangan istri/anak sebesar Rp 296.650. Sementara tunjangan anak (2 orang) sebesar Rp 118.660. Tunjangan beras Rp 289.690. Kemudian tunjangan fungsional Rp 327 ribu.

BACA JUGA: Hasil Survei: Inilah Sejumlah Alasan Memilih ASN sebagai Profesi, Ada soal Gaji

Selain itu, Rikrik juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.

"Saya sudah mendapatkan TPG saat masih guru honorer. Besarannya 1,5 juta rupiah per 3 bulan. Setelah diangkat PPPK naik menjadi 8,5 juta rupiah karena dihitung sesuai gaji pokok," tuturnya.

Rikrik menambahkan masih ada tunjangan kinerja daerah (TKD) yang sedang mereka tunggu. TKD ini tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Misalnya, di Kabupaten Jember Rp 1,5 juta, Kota Kediri Rp 2 jutaan, DKI Jakarta Rp 7 jutaan, Kabupaten Kuningan Rp 700 ribu.

"Alhamdulillah, perlahan-lahan tunjangannya mulai kami terima. Memang gapoknya tidak besar, tetapi kalau dijumlahkan semuanya seorang PPPK bisa mendapatkan minimal 5-6 jutaan per bulan," tuturnya.

Dia juga berharap PPPK 2019, calon PPPK 2022, serta guru honorer bisa lulus pendidikan profesi guru (PPG).

Dengan TPG tidak hanya meningkatkan kesejahteraan, tetapi lebih meningkatkan kualitas dan mutu guru, apalagi PPPK dituntut untuk profesional. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler