jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Provinsi Jambi Amaden kembali mengingatkan pemerintah akan utang janjinya.
Sampai saat ini masih 300 ribuan honorer K2 yang belum berstatus aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Kabar Gembira dari Pak Agus, Masa Kontrak Guru PPPK Langsung 5 Tahun, Gaji Lumayan
Amaden mengungkapkan 300 ribuan honorer K2 yang tersisa itu didominasi tenaga teknis administrasi dan lainnya.
Mereka hingga saat ini masih tetap mengabdikan dirinya di instansi masing-masing.
BACA JUGA: Kontrak Guru PPPK di Temanggung Dimulai Juli 2022, Sebegini Besaran GajinyaÂ
"Ada 300 ribuan honorer K2 ini menjadi utang pemerintah yang harus diselesaikan," kata Amaden kepada JPNN.com, Rabu (16/3).
Pimpinan honorer K2 ini menegaskan, pemerintah bisa melunasi utang janjinya lewat revisi UU ASN.
BACA JUGA: Mana Realisasi Janji Mas Nadiem soal Gaji PPPK Guru Ada di DAU?
Revisi ini sudah beberapa kali masuk program legislasi nasional (Prolegnas) sejak 2017 sampai 2022.
Namun, revisi tersebut tidak ada perkembangan dan terkesan diulur-ulur.
Menurut Amaden, bila revisi UU ASN butuh proses panjang maka jalan yang lebih cepat bisa ditempuh ialah menerbitkan Keputusan Presiden atau Keppres.
Keppres sebagai payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi PNS dinilainya tidak sesulit merevisi UU ASN.
"Kalau mau menyelesaikan honorer K2 ya lewat Keppres sama seperti saat bidan desa PTT usia 35 tahun ke atas diangkat PNS," terangnya.
Keinginan menjadi PNS, kata Amaden, sampai sekarang masih tertanam di hati honorer K2.
Kalaupun pemerintah mengarahkan mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK, honorer K2 tetap menginginkan menjadi PNS.
Awalnya honorer K2 sempat berpikir untuk menerima saja PPPK itu.
Namun, setelah melihat kondisi PPPK 2019 dan 2021 yang nasibnya tidak sebaik yang dibayangkan, menurut Amaden, mereka mulai berpikir dua kali.
"Bagaimana kami bisa terima PPPK kalau melihat faktanya yang lulus saja belum resmi diangkat," ujarnya.
Dia menyebutkan honorer di daerah dalam posisi sulit. Mereka harus dihadapkan pilihan menjadi PPPK, tetapi formasinya tidak ada.
Pemerintah hanya menyiapkan formasi guru, penyuluh, dan tenaga kesehatan.
Di sisi lain, pemda kesulitan dana untuk mengangkat seluruh honorer menjadi PPPK.
Andai gaji PPPK ditanggung pusat, lanjutnya, peluang honorer ikut PPPK makin terbuka.
"Karena kondisi keuangan daerah sulit, pemerintah sebaiknya fokus saja menyelesaikan honorer K2 dulu lewat revisi UU ASN atau Keppres," pungkas Amaden. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Deputi Suharmen Pastikan Link Registrasi Admin yang Menghebohkan Guru Honorer Milik BKN, tetapi
Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad