PPRN Amelia Yani Disahkan

Rabu, 01 September 2010 – 06:47 WIB

JAKARTA - Perselisihan kepengurusan di tubuh Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) akhirnya terjawabKementrian Hukum dan HAM sudah mensahkan kepengurusan PPRN versi Amelia Yani sebagai ketua umum.  “Alhamdulillah, kami bersyukur, ternyata kebenaran akhirnya menang juga,” kata Amelia Yani kepada wartawan di Sekretariat DPP PPRN, kemarin (31/8).

Pengesahan kepengurusan Amelia Yani itu tertera sangat jelas di dalam Surat Keputusan Kemenkumham Nomor AHU-4-AH-11-01-15 yang ditandatangani langaung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Direktur Tata Negara Asyarie Syihabuddin per 30 Agustus 2010

BACA JUGA: Dua Nama Sudah Di Tangan DPR



Selain Amelia Yani, Kemenkumham juga memutuskan bahwa Sekjen PPRN yang sah adalah Maludin Sitorus
Atas keputusan Kemenkumham itu, maka Amelia secara tegas menyatakan tidak ada lagi perselisihan

BACA JUGA: Marzuki : Jangan Ganggu Pemerintah Dengan Interpelasi

Pihak yang berseberangan dengan kepengurusannya harus menghormati ketentuan hukum itu
“Kini tidak ada lagi kepengurusan ganda,” ujarnya.

Putri mediang Jenderal Ahmad Yani ini juga berharap dengan keputusan Kemenkumham itu,  maka segala perselisihan internal partainya yang berujung pada pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) terselesaikan

BACA JUGA: Demokrat Tuding Golkar Mainkan Isu Pinggiran

Pernyataan itu berkaitan dengan proses Pemilukada di Kab Toli-Toli, Sulawesi Tengah

Dalam proses verifikasi calon bupati dan calon wakil bupati, KPU setempat telah mencoret pasangan Cabup Bahrudin dan Abdul Rahman sebagaimana yang diusung PPRN dan PPP“Alasan KPU karena PPRN memiliki kepengurusan gandaIni kan arogan dengan mengabaikan permintaan KPU Pusat,” ujar Amelia

Sebagai konsukwensi persoalan itu, Amelia telah memecat Ketua DPW PPRN Sulteng Irwan Alamsyah karena telah menggunakan jabatan palsu dalam proses penjaringan cabupBahkan dia juga telah melaporkan kasus ini kepada Polda Sulteng. 

“Surat penonaktifkan Irwan pernah dianggap palsu oleh yang bersangkutanTetapi berdasarkan Puslabfor Forensik Mabes Polri, menyatakan bahwa surat itu sah dan otentik dengan tanda tangan ketua umum PPRN,” paparnyaOleh karenanya Amelia meminta kepada Mahkamah Konstitusi agar Pemilukada di Toli-Toli, Sulteng diulang(dil)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesimis Hak Interpelasi DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler