PR Punya Peran Penting dalam Proses Litigasi

Rabu, 18 Desember 2013 – 07:37 WIB
Dosen PR Universitas Mercu Buana, Firsan Nova saat menjadi pembicara dalam seminar Art of Litigation yang diadakan Line Solution di Freedom Institute, Jakarta Pusat. oto: Irma/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Seminar Art of Litigation yang diadakan Line Solution di Freedom Institute, Jakarta Pusat, kemarin mengungkap bahwa publik relation (humas) punya peran penting dalam penanganan kasus hukum yang memasuki tahap litigasi.

Dosen PR Universitas Mercu Buana, Firsan Nova mengatakan, peran pengacara sangat vital dalam penanganan kasus hukum, baik melibatkan korporasi maupun perorangan, terutama bila kasus tersebut memasuki proses litigasi.

BACA JUGA: Wiranto Langsung Bersih-Bersih Hanura

"Kemampuan pengacara dalam membangun argument dan merangkai bukti-bukti yang meyakinkan hakim, menjadi faktor penentu untuk menang di pengadilan," ujar Firsan Nova.

Akan tetapi, ketika kasus hukum telah mendapatkan perhatian publik melalui pemberitaan diberbagai media, keadaan menjadi berkembang semakin kompleks, sehingga munculah ‘pengadilan opini’ di mana publik/masyarakat ikut menghakimi tentang apa yang terjadi.

BACA JUGA: Hanya Dititipi, Bantah Tudingan Jadi Pemilik Uang untuk Rudi

Dikatakannya, apini publik bisa menimbulkan situasi anomaly, ketika hakim pengadilan memutuskan suatu kasus maka dapat dibenturkan dengan opini publik yang hidup di masyarakat. Bahkan sangat mungkin opini publik bisa menyandera pandangan hakim dan mengintervensi putusan hukum.

"Nah, di sinilah diperlukan peran PR untuk mengambil langkah-langkah menghadapi situasi hukum vs opini publik tersebut. Strategi dan Taktik PR dibutuhkan membentuk opini publik yang positif dalam penanganan kasus hukum," kata penulis buku Crisis of Publik Relation itu.

BACA JUGA: Persoalkan Dana Puluhan Triliun di TNP2K

Sementara Sondang Tampubolon, SH, juga membahas peran vital pengacara dalam proses ltigasi, terutama soal langkah-langkah pengacara menghadapi situasi ‘Trial by Pers’ dan ‘Trial by Public Opinion'. Pengacara harus bisa melihat pengaruh dari opini publik terhadap proses hukum, sampai pada jalannya persidangan dan putusan hakim.

Menurutnya, pengacara juga harus punya strategi dan taktik untuk menjaga proses hukum agar tetap objektif, serta menghindari opini publik yang negatif terhadap kliennya yang terlibat dalam proses litigasi itu sendiri.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto Ingin GBHN Diterapkan Lagi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler