jpnn.com - JAKARTA - Hingga hari ini, Rabu 7 Juni 2023, belum ada satu nama bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Polpres 2024 mendatang.
Peneliti dari Paramadina Public Policy Institute Muhamad Iksan menilai Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar paling layak menjadi pendamping Prabowo.
BACA JUGA: Dedi Mulyadi: Para Buzzer Sibuk Menyerang Pak Prabowo
Alasannya, pasangan Prabowo-Muhaimin dapat saling melengkapi dalam memperkuat elektabilitas.
"Kombinasi keduanya juga saling melengkapi dari sisi dukungan elektoral. Sejarah dua kali pilpres (Pilpres 2014 dan 2019) mencatat Prabowo selalu tidak berhasil mengambil dukungan penuh di kedua daerah lumbung suara pemilih, yakni Jawa Tengah dan Jawa Timur," kata Iksan, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (6/6).
BACA JUGA: Mahfud MD Didatangi Presiden PKS, Blak-blakan Ogah jadi Pendamping Anies, Alasannya
Iksan menilai, konsistensi Muhaimin dalam merawat mesin politik PKB sehingga mampu memiliki basis suara yang kuat di Jawa Timur sekaligus merangkul dukungan suara dari kelompok Muslim menjadi modalitas yang berpotensi memenangkan Prabowo di Pilpres 2024.
Dia mengatakan, kuatnya basis suara PKB di Jawa Timur itu dibuktikan dengan hasil survei dari Fixpoll Research and Strategic Consulting periode 9—16 Mei 2023 bertajuk “Preferensi Masyarakat Jawa Timur terhadap Pilihan Capres-Cawapres 2004”.
BACA JUGA: Jika Koalisi Perubahan Gagal Usung Anies, Inilah Pihak yang Untung dan Lebih Kuat
"Berdasarkan survei itu, PKB menempati urutan pertama di atas PDIP dan Gerindra dengan dukungan responden mencapai 31,2 persen, berbanding dengan 25,6 persen dan 18,8 persen. Di atas kertas, dukungan kedua partai (PKB dan Gerindra) mencapai 50 persen," jelas Iksan.
Dengan demikian, menurut dia, pilihan Gerindra untuk berkoalisi dengan PKB pada Pemilu 2024 merupakan modalitas yang perlu dijaga dan diperluas.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal capres-cawapres dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres-cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan capres-cawapres juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu