jpnn.com - JAKARTA - Tak sedikit pimpinan daerah seperti gubernur atau wali kota yang terjerat korupsi. Namun, kepala desa diyakini tidak akan korupsi.
Hal ini dikatakan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra, Prabowo Subianto dalam acara Rakerda APDESI Provinsi Lampung di Aula Universitas Malahayati, Sabtu (28/12) kemarin. Acara dihadiri oleh 1.607 kepala desa se-Provinsi Lampung.
BACA JUGA: Akbar Protes Tatu Jabat Ketua DPD Golkar Banten
"Jika kepala desa beli mobil, beli TV, renovasi rumah dari uang infrastruktur desa, rakyatnya pasti tahu karena jalanan tetap bolong, listrik tetap mati, air bersih tetap tidak ada. Apakah rakyat desa akan tinggal diam?" kata Prabowo melalui siaran pers, Minggu (29/12).
Menurut Prabowo, praktik korupsi di birokrasi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sudah merajalela. Oleh karenanya, ia mengusulkan agar dana pembangunan desa langsung disalurkan ke kepala desa oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA: Golkar Minta Tak Hubungkan Tatu dengan Kasus Atut
Alokasi langsung tersebut juga dianggap lebih efektif untuk meningkatkan infrastruktur desa.
"Penggunaan dana ini nanti ditentukan oleh kepala desa bersama warganya. Jadi tidak bisa dipotong dari pusat," ujar Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) ini.
BACA JUGA: Sistem Seleksi CPNS tak Berkeadilan Sosial
Pada kesempatan tersebut, Prabowo kembali mengingatkan program unggulannya sebagai calon presiden (capres) Partai Gerindra. Yakni program alokasi anggaran minimal Rp 1 Miliar perdesa pertahun.
Ketua Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Lampung, Suhardi Buyung mengapresiasi program anggaran Rp1 miliar perdesa. Ia dan kelompoknya juga mengapresiasi pengesahan Undang-Undang Desa pada 18 Desember 2013 lalu. Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR RI itu diharapkan bisa memajukan wilayah pedesaan.
"Ini sebuah sebuah komitmen politik yang luar biasa, yang tentu dapat sangat membantu pembangunan infrastruktur desa di seluruh Indonesia," ujar Suhardi. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Penangguhan Penahanan Ditolak, Atut Coba Tahanan Kota
Redaktur : Tim Redaksi