Prada YW Tangannya Diborgol, Praka AKG Menangis, Tak Ada Ampun untuk Mereka

Kamis, 09 Juni 2022 – 16:35 WIB
Praka AKG diduga menjual amunisi kepada KKB di Intan Jaya. Foto: Tangkapan layar video source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - TNI Angkatan Darat (AD) merepons ulah oknum TNI Prajurit Kepala (Praka) AKG yang menjual sepuluh butir amunisi kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Tatang Subarna memastikan bakal memberikan sanksi tegas terhadap Praka AKG yang menjual amunisi di daerah penugasan.

BACA JUGA: Viral Oknum TNI Menangis Seusai Jual Amunisi ke KKB, Letkol Herman Beri Penjelasan

Brigjen Tatang mengakui saat ini masih ditemukan adanya oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan

"Hal ini tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan Delapan Wajib TNI," kata Brigjen Tatang dalam keterangannya, Kamis (9/6).

BACA JUGA: Ini Asal Amunisi yang Dijual Oknum TNI Praka AKG kepada KKB, Alamak

Brigjen Tatang memastikan kedua oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi atas nama Praka AKG dan Prada YW akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, lanjut dia, penyidikan terhadap dua kasus yang melibatkan oknum prajurit TNI tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum.

BACA JUGA: Jadwal Timnas Indonesia vs Yordania, nih Ucapan Shin Tae Yong, Suporter Garuda Wajib Tahu

"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," pungkas Brigjen Tatang.

Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan oknum anggota TNI sedang diinterogasi lantaran menjual amunisi kepada KKB di Papua.

Dalam video yang viral di media sosial itu, oknum TNI tersebut mengakui perbuatannya telah menjual amunisi sebanyak 10 butir kepada KKB Papua dengan harga Rp 200 ribu per butir.

Sembari menangis, oknum TNI itu mengakui uang hasil penjualan amunisi dipakai untuk makan-makan.

Belakangan terungkap diketahui, oknum TNI itu berpangkat Prajurit Kepala (Praka) yang berdinasi di Satgas Apter Kodim Persiapan Intan Jaya.

Adapun Prada YW yang berasal dari satuan Yonif 751/VJS ditangkap di Bandara Sentani, Jayapura, pada Rabu (8/6) pagi.

Prada YW ditangkap saat dia menjalani pemeriksaan petugas di bandara.

Ketika itu, Prada YW menunjukkan tingkah laku mencurigakan.

Kemudian petugas memeriksa tas yang dibawa Prada YW dan ditemukan 42 butir amunisi tajam kaliber 5,56 mm dan 2 peluru hampa.

Dalam foto yang beredar, tampak Prada YW duduk di lantai dengan posisi tangan diborgol. (cr3/jpnn)


 


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler