BACA JUGA: Terdakwa Korupsi Dana Gempa Dieksekusi
Dia memimpin rapat koordinasi yang diikuti walikota dan bupati Sorong serta instansi teknis terkait lainnya guna membicarakan mengenai permasalahan tapal batas antara Kota dan Kabupaten SorongDemikian Kepala Bagian (Kabag) Humas Setda Kota Sorong, Nifu Ahmad, kepada Radar Sorong (Grup JPNN). "Pertemuan itu menindaklanjuti surat Walikota Sorong Nomor : 100/840 tanggal 17 Desember 2009 perihal penetapan peta batas pemerintahan Kota Sorong, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang cara pembentukan, pengahapusan dan penggabungan daerah tertuang secara jelas kabupaten/kota baru di akukan bersama-sama oleh kabupaten/kota," katanya.
Selanjutnya, kata Nifu, dalam ayat (3) dikatakan penegasan batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diselesaikan paling lama 5 tahun sejak dibentuknya provinsi dan kabupaten/kota yang bersangkutan.
Lebih lanjut dijelaskan Kabag Humas, pada ayat 5 dalam hal batas waktu penyelesaian paling lama 5 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak terpenuhi, maka penegasan batas wilayah ditetapkan oleh menteri.
Untuk kepastian hukumnya dan demi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanana pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dikatakan Kabag Humas, pada prinsipnya pihaknya berterima kasih kepada gubernur Provinsi Papua Barat yang telah menyetujui penegasan penetapan batas wilayah antara pemerintah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong sebagaimana surat walikota Sorong tersebut.
Selain itu provinsi juga memfasilitasi sehingga sekretaris Ditjen PUM bisa kunker ke Sorong untuk melihat dari dekat permasalahan tapal batas Kota dan Kabupaten Sorong.
Sebelum ke Kota Sorong, dalam agenda perjalanannya, sekretaris Ditjen PUM berada di Manokwari dan mengadakan rapat koordinasi mengenai batas daerah yang diikuti gubernur dan pejabat Pemprov Papua Barat lainnya
BACA JUGA: Wagub Bengkulu Diingatkan Tidak Lakukan Mutasi
BACA JUGA: Wagub Bengkulu Tak Akan Kudeta Agusrin
Dan pada Jumat hari ini setelah mengadakan rapat koordinasi dengan walikota dan bupati Sorong akan dilanjutkan dengan meninjau lokasi batas daerah Kota dan Kabupaten Sorong.
Diharapkan dari Kunkjer sekretaris Ditjen PUM tersebut, masalah tapal batas Kota dan Kabupaten Sorong bsia segera menemukan titik terang yang hasilnya dapat diterima oleh kedua belah pihak (Pemkot dan Pemkab).
"Karena tanah yang kita tempati ini adalah tanah Papua, oleh sebab itu buat apa kita berkelahi karena hal itu, lebih baik sama-sama satu hati dan membangun tanah Papua ini,”tandasnya.(iso)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cap Go Meh, Sekaligus Promosi Singkawang
Redaktur : Tim Redaksi