Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Faisal Yusuf Helmi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kelima terdakwa untuk dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari
BACA JUGA: Wagub Bengkulu Diingatkan Tidak Lakukan Mutasi
“Kita panggil dulu, setelah itu akan kita eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” tuturnya.Majelis hakim yang diketuai H
BACA JUGA: Wagub Bengkulu Tak Akan Kudeta Agusrin
Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk masing-masing terdakwaBACA JUGA: Cap Go Meh, Sekaligus Promosi Singkawang
Sedangkan terdakwa SR selain hukuman 1 tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta dibayar dalam jangka waktu satu bulanJika tidak dibayar maka harta para terdakwa dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Sedangkan terdakwa HI, SS dan MB selain hukuman 1 tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 59 juta yang apabila uang tersebut tidak dibayar dalam jangka 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta para terdakwa dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau jika tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurunganSedangkan BB uang sebesar Rp 328 juta yang telah disetor terdakwa ke kas daerah akan dirampas untuk negara.(sr)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jebloskan Bupati Jembrana ke Tahanan
Redaktur : Tim Redaksi