Terdakwa Korupsi Dana Gempa Dieksekusi

Jumat, 21 Januari 2011 – 23:08 WIB
MANOKWARI - Kejaksaan Negeri Manokwari segera mengeksekusi lima orang terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan gempa bumi tahun 2008, masing-masing SM selaku mantan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Manokwari dan empat orang stafnya berinisial SR, HI, SS dan MBPasalnya, Kejaksaan Negeri Manokwari sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Negeri Manokwari.

Kasi Pidsus Kejari Manokwari, Faisal Yusuf Helmi mengatakan, pihaknya akan segera memanggil kelima terdakwa untuk dilakukan eksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manokwari

BACA JUGA: Wagub Bengkulu Diingatkan Tidak Lakukan Mutasi

“Kita panggil dulu, setelah itu akan kita eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan,” tuturnya.

Majelis hakim yang diketuai H
Muslim, SH dalam putusannya menyatakan kelima terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi

BACA JUGA: Wagub Bengkulu Tak Akan Kudeta Agusrin

Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa
Untuk terdakwa SM selain hukuman 1 tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta

BACA JUGA: Cap Go Meh, Sekaligus Promosi Singkawang



Sedangkan terdakwa SR selain hukuman 1 tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 10 juta dibayar dalam jangka waktu satu bulanJika tidak dibayar maka harta para terdakwa dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti dan bila tidak, maka denda diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sedangkan terdakwa HI, SS dan MB selain hukuman 1 tahun penjara juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 59 juta yang apabila uang tersebut tidak dibayar dalam jangka 1 bulan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, maka harta para terdakwa dapat disita untuk dilelang untuk menutupi uang pengganti, atau jika tidak mampu membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana selama 6 bulan kurunganSedangkan BB uang sebesar Rp 328 juta yang telah disetor terdakwa ke kas daerah akan dirampas untuk negara.(sr)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Jebloskan Bupati Jembrana ke Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler