Praka Marten Priadinata Divonis Penjara Seumur Hidup, Kasusnya Parah Banget

Rabu, 03 Maret 2021 – 21:37 WIB
Praka Marten Priadinata Candra (kiri) dan istri yang dibunuh, Ayu Lestari (kanan). Foto: dok pri/sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Oknum TNI Praka Marten Priadinata Candra divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Mantan anggota Korem 023/Kawal Samudera Sumatera Utara (Sumut) ini, dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Ayu Lestari.

BACA JUGA: Warga Beramai-ramai Tangkap Robi, Lalu Diikat Kayak Begini

Putusan itu lebih berat dari hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Militer I-02 Medan selama 20 tahun penjara pada November 2020 lalu, dan pernah juga dituntutan hukuman mati.

“Mengubah putusan Pengadilan Militer I-02 Medan sekadar mengenai penjatuhan pidana. Sehingga amarnya menjadi pidana pokok penjara seumur hidup. Pidana tambahan dipecat dari dinas militer,” kata Ketua Majelis, Kolonel Chk MP Lumban Radja sebagaimana dilansir dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (28/2).

BACA JUGA: Briptu KO Kembali Berulah, Kapolres Tak Beri Ampun, Kariernya Sebagai Polisi Tamat

Didampingi anggota, Kolonel Sus Immanuel Pancasila dan Kolonel Laut Agus Budiman Surbakti, Kolonel Chk MP Lumban Radja menjelaskan, bahwa hukuman 20 tahun penjara terlalu ringan sehingga perlu diperberat.

Menurut majelis, selama menikah dengan Ayu, Praka Marten tidak mempunyai rasa sayang dan tanggung jawab sebagai suami.

BACA JUGA: Praka Marten Priadinata Dipecat dari TNI dan Dihukum 20 Tahun Penjara

“Nama baik kesatuan Korem 023/KS perlu dijaga dengan meningkatkan pembinaan personil dan kegiatan ibu persit di lingkungan satuan,” papar majelis.

Sebelumnya ia dituntut Oditur Militer dengan pidana pokok hukuman mati serta pidana tambahan dipecat dari dinas militer.

Namun, dalam sidang putusan ia hanya divonis 20 tahun penjara, dikenakan dakwaan primer Pasal 340 Junto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kasus pembunuhan itu, berawal dari penemuan tulang belulang manusia di semak-semak di Jalan Baru Lingkungan 4 Kelurahan Sihaporas Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) pada Mei 2020 lalu.

BACA JUGA: Mayat Pria Ditemukan di Jurang Sedalam 40 Meter, Diduga Korban Pembunuhan

Belakangan diketahui, identitas tulang belulang tersebut bernama Ayu Lestari yang merupakan istri seorang anggota TNI bernama Praka Marten Priadinata Candra, anggota Korem 023/KS. (man/azw/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler