jpnn.com - KASUS pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin hingga saat ini masih misterius. Penetapan sahabat mirna, Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka oleh polisi tidak serta merta membuat kasus pembunuhan itu terang benderang. Jessica berulang kali menampik sebagai pelaku meski ia yang pertama kali memesan kopi di Kafe Olivier untuk Mirna saat itu. Hingga rekonstruksi kasus yang ke tiga, Jessica kukuh merasa tak bersalah. Termasuk saat rekonstruksi ke tiga untuk melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dilakukan di Kafe Olivier, sisi barat Mall Grand Indonesia pada Minggu, (7/2), Jessica masih tidak bergeming.
Hingga rekonstruksi selesai, hasilnya masih tetap simpang siur. Hasil rekonstruksi menyimpulkan, bahwa tersangka Jessica memeragakan sebanyak 56 adegan. Sedangkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berdasarkan hasil rekaman CCTV, keterangan saksi, keterangan saksi ahli, dan alat bukti, setidaknya Jessica memeragakan sebanyak 65 adegan.
BACA JUGA: Penyidik Tidak Punya Versi, Catat Itu!
Dengan begini, berarti ada 9 adegan yang menjadi sengketa antara penyidik dan kubu Jessica. Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto mengatakan, pihaknya menolak mengikuti 9 adegan tersebut. Sehingga, kata dia, penyidik memilih mengganti sosok Jessica dengan pemeran pengganti untuk memeragakan 9 adegan tersebut.
"Masak Jessica enggak ngelakuin itu tetap disuruh melakukan," kata Yudi usai rekonstruksi di TKP.
BACA JUGA: Polisi Perlu Lacak di Luar TKP
Jadi mengapa, Jessica menolak memeragakan 9 adegan yang disebut sebagai versi penyidik tersebut? Berikut petikan wawancara wartawan JPNN.com, Fathan Sinaga bersama pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto usai rekonstruksi di TKP, Jakarta Pusat, Minggu (7/2).:
Apa benar ada dua rekonstruksi berbeda kemarin?. Bagaimana pendapat Anda?
BACA JUGA: Seribu Alat Bukti juga Percuma
Rekonstruksi pertama versi Jessica dan kedua menurut penyidik yang berdasarkan CCTV.
Rekonstruksi pertama sudah selesai. Sudah direkonstruksi semua sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jessica. Namun yang kedua, kata penyidik menurut CCTV. Kami menolaknya.
Tapi kenapa Anda dan Jessica memilih menolak untuk memeragakan hasil rekaman CCTV itu?
Lah video CCTV itu kami kan tidak pernah lihat. Masak suruh ikutin CCTV, ya tidak benar itu. Berarti kan dipaksa suruh ngaku (Jessica). Kecuali CCTV-nya kami lihat.
Apa perbedaannya jika Anda lihat CCTV dan tidak?
Ya bedalah. BAP itu kan salah satu alat bukti di persidangan. Nah kalau CCTV hanya menakut-nakuti kami. Jika Jessica memeragakan itu (adegan yang 9), kan sama saja dipaksa ngaku. Yang penting begini, dalam adegan itu tidak ada Jessica nuangin sianida.
Berarti rekonstruksi tadi tidak ada adegan Jessica menuangkan racun sianida?
Tidak ada. Namun kata polisi menurut CCTV, ada. Kan Jessica diperankan sama pemeran lain. Saya tidak lihat. Kami tidak mengikuti dan tidak dibolehkan melihat 9 adegan itu.
Tolong dipertegas. Jadi polisi di sini mengganti peran Jessica untuk menuangkan racun?
Polisi pakai peran pengganti.
Ada adegan Jessica membeli sabun. Itu untuk membuktikan Jessica membunuh Mirna?
Enggak ada apa-apa itu. Beli di toko itu saja, bayar kira-kira Rp 200 ribu. Ya seperti itu. Buktikan apa. Adegan sabun kok membuktikan. Kan yang dicari adegan racun dalam kopi.
Selama rekonstruksi, ada adegan tidak sesuai?
Ada. Tapi yang tidak sesuai kami tolak.
Contohnya?
Seperti pembicaraan antara Jessica dengan pegawai Olivier. Tidak benar itu.
Pembicaraan apa yang tidak benar?
Itu katanya Jessica sempat bertanya sama bapak yang menyampurkan kopi. Orang Jessica tidak pernah ngomong itu. Saya tidak mengerti ini bagaimana. Intinya, tidak ada bukti bahwa Jessica menuangkan racun dalam kopi.
Penegasan total berapa adegan yg ditolak?
Ada satu sesi (9 adegan). Saya tolak karena CCTV tidak ditunjukkan. Masak kami disuruh melakukan.
Adegan yang mana?
Saya lupa.
Kesaksian Hani apakah memberatkan Jessica?
Tidak. Hani ada adegan mencicipi kopi yang diilustrasikan mengandung sianida, tapi faktanya Hani tidak mati. Orang yang cicipi saja tidak mati. Ada 15 gram dicicipi Hani. Coba dipraktikkan bagaimana reaksinya. Ada yang berani tidak? Ini kan tidak benar. Berarti harus diperagakan 15 gram dicicipi untuk mengetahui bagaimana reaksinya.
Berarti pengadilan harus menggunakan BAP Jessica?
Tetap itu. Fakta hukum di persidangan bukan berdasarkan rekonstruksi. Pasal 197 huruf F KUHAP (pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa), orang bisa dihukum berdasarkan fakta di persidangan.
Apakah BAP sudah Anda terima?
Sampai hari ini belum terima. Kata polisi tunggu P21. Kami tidak tahu kapan P21-nya. P21 berarti berkas siap di sidangkan.
Pasal 72 KUHAP (Atas permintaan tersangka dan penasehat hukumnya pejabat yang bersangkutan memberikan berita acara pemeriksaan untuk kepentingan pembelaan) tidak menyebutkan tunggu P21. Padahal itu hak kami.
Jessica depresi menjalani rekonstruksi?
Ya, Jessica depresi karena ada sesuatu yang tidak cocok dan dipaksakan untuk cocok.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ada yang Menyusun Pembunuhan Mirna
Redaktur : Tim Redaksi