jpnn.com, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari posisi ketua MK kepada Anwar Usman.
MKMK mendasarkan putusan tersebut dari bukti terjadi pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
BACA JUGA: Menjelang Pembacaan Putusan MKMK, Ada Unjuk Rasa Massa Pro-putusan MK
Bahkan, pada pertimbangan putusannya, point 7.16.15 halaman 370 MKMK menilai fakta hukum adanya keterlibatan pihak luar dalam proses perumusan putusan 90/PUU-XXI/2023.
Namun, praktisi hukum Mellisa Angraini menemukan adanya kejanggalan dalam pertimbangan, kesimpulan, dan rekomendasi putusan MKMK tersebut.
BACA JUGA: Putusan MKMK Mencopot Anwar Usman Bikin Pencalonan Gibran Cacat Hukum dan Etika
"MKMK menyandarkan pertimbangan dalam pembuktian pelanggaran etik terkait intervensi pihak luar dalam perumusan putusan dari sesuatu yang belum dibuktikan kebenarannya," kata Mellisa yang dikenal sebagai penasehat hukum dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Menurut Mellisa, bahan pertimbangan MKMK adalah adanya hasil investigasi media massa Tempo, melalui kanal YouTube.
BACA JUGA: Kuasa Hukum Penggugat Usia Capres Yakin Keputusan MKMK Tak Pengaruhi Putusan MK
"Tempo yang tidak pernah dipanggil dalam persidangan, investigasinya juga tidak pernah dibuktikan kebenarannya," kata Mellisa.
Selain itu, semua Hakim MK juga menerima sanksi teguran tertulis terkait kebocoran informasi dan hasil permusyawaratan hakim.
"Bagaimana bisa MKMK membuat putusan tidak berdasar fakta dan pembuktian, bahkan menulis dalam pertimbangan 'jika Tempo benar'," kata dia.
"Artinya MKMK belum sampai pada kesimpulan dan keyakinan dari berita Tempo sebagai bukti terjadinya keterlibatan pihak luar tersebut." (dil/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif