Prancis Tangkap Pemakai Cadar

Selasa, 12 April 2011 – 07:40 WIB

PARIS - Larangan pemakaian niqab (busana perempuan muslim dengan cadar penutup di wajah) mulai berlaku di PrancisDua orang perempuan yang mengenakan niqab dan sejumlah demonstran ditangkap polisi di depan Katedral Notre Dame, Paris, kemarin (11/4) saat turun ke jalan untuk memprotes kebijakan tersebut.

Wartawan Agence France-Presse melaporkan bahwa  penangkapan terjadi setelah polisi membubarkan unjuk rasa yang tidak berizin

BACA JUGA: Nego dengan Pembajak Bisa Berbulan-bulan

"Penangkapan yang kami lakukan hari ini terjadi karena dua perempuan itu mengenakan cadar
Bukan karena alasan (polisi) tidak menghormati hak untuk berdemonstrasi," ujar juru bicara polisi Alexis Marsan

BACA JUGA: Presiden Pantai Gading Ditangkap

"Dua perempuan yang mengenakan niqab, seorang perempuan lain yang berjilbab, dan koordinator uunjuk rasa kami tangkap," tambah Marsan.

Dalam sebuah demonstrasi lainnya, Rachid Nekkaz dari organisasi "Jangan Sentuh Hak Konstitusi Saya" dan seorang perempuan rekannya yang mengenakan niqab juga ditangkap di depan Istana Elysee, Kantor Presiden Nicolas Sarkozy, di Paris
"Kami ingin didenda karena pelanggaran itu

BACA JUGA: Indonesia Dorong ASEAN Peduli Nasib Pekerja Migran

Tetapi, polisi tidak mau mengeluarkan surat denda," terang Nekkaz kepada AFP melalui telepon

Sebelumnya, pada Sabtu lalu (9/4) polisi menangkap 59 orang, termasuk 19 orang berjilbab, ketika berunjuk rasa menolak kebijakan tersebut di ParisPenangkapan tersebut merupakan yang pertama sejak pemberlakuan peraturan sejenis di EropaPrancis merupakan negara pertama di Eropa yang secara luas melarang beberapa jenis pakaian yang digunakan atas alasan agama

Petunjuk resmi yang dikeluarkan sebagai panduan bagi polisi menyebutkan bahwa mereka tidak harus meminta perempuan yang memakai cadar untuk membuka di tempat umumMereka harus datang ke kantor polisi terdekat untuk melakukan proses identifikasi

Peraturan yang baru diberlakukan justru mengharuskan perempuan Muslim yang bercadar untuk membukanya saat berada di tempat umumYang melanggar akan didenda EUR 150 (sekitar Rp 1,65 juta) dan harus mengikuti pendidikan kewarganegaraanSementara itu, orang yang memaksa perempuan memakai cadar diancam hukuman lebih berat, yakni denda dan kurungan maksimal dua tahun

Larangan itu tidak membuat gentar Kenza DriderDia tetap memakai niqab saat naik kereta api di Avignon, kota di selatan Prancis, kemarinDia bertekad tidak akan takut dengan ancaman penangkapan oleh polisi"Saya hanya melaksanakan hak saya sebagai warga negaraSaya tidak melakukan kejahatanJika mereka tanya surat identitas, saya akan tunjukkanTak ada masalah," katanya(AFP/cak/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Uang Tebusan Diturunkan, Perompak Minta Uang Kontan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler