JAKARTA - Indonesia menjadi tuan rumah penyelenggaraan pertemuan Komite ASEAN bagi perwujudan Deklarasi ASEAN tentang perlindungan dan pemajuan (promosi) hak-hak pekerja migran atau ASEAN Committee on the Implementation of the ASEAN Declaration on the Protection and Promotion of the Rights of Migran Workers (ACMW) ke-4Pertemuan yang diselenggarakan pada tanggal 11-12 April di Jakarta itu akan membahas persoalan para pekerja migran.
Plt
BACA JUGA: Uang Tebusan Diturunkan, Perompak Minta Uang Kontan
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muchtar Luthfi mengatakan, pertemuan yang dihadiri 35 orang peserta perwakilan/ delegasi dari 10 negara ASEAN dan wakil dari Sekretariat ASEAN ini akan secara khusus membahas masalah perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran"Maka melalui pelaksanaan pertemuan ACMW ini diharapkan perlindungan dan promosi hak-hak pekerja migran, khususnya di kawasan ASEAN, dapat terwujud secara optimal,” kata Muchtar saat membuka ACMW ke-4 di Jakarta, Senin (11/4)
BACA JUGA: Dipantau Pembajak, Media Diminta Tidak Memberitakan Berulang
Seiring dengan asas chairmanship (kepemimpinan) Indonesia di ASEAN pada tahun ini, lanjut Muchtar, pihaknya berupaya mengingatkan negara-negara ASEAN akan pentingnya semangat kebersamaan dalam memajukan dan meningkatkan perlindungan yang efektif bagi para pekerja migran
BACA JUGA: Pemerintah Tak Mau Dituding Lelet Bebaskan ABK Sinar Kudus
Disebutkan, saat ini tercatat terdapat enam negara yang merupakan negara pengirim tenaga kerjaEnam negara itu adalah Indonesia, Filipina, Laos, Kamboja, Vietnam, dan MyanmarSedangkan empat negara lainnya merupakan negara penerima tenaga kerja migranYakni, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Brunei Darussalam
Sekadar diketahui, pertemuan ACMW ke-4 ini merupakan pertemuan rutin tahunan yang diselenggarakan sejak 2008 silamACMW merupakan tindak lanjut pertemuan ASEAN Summit ke-12 di Cebu, Filipina pada tahun 2007, yang dihadiri oleh para Kepala Negara anggota ASEAN.
PAda ASEAn Summit di Cebu itu, lahirlah kesepakatan Deklarasi ASEAN tentang Perlindungan dan Promosi Hak-hak Pekerja Migran, yang lebih dikenal dengan Deklarasi CebuDeklarasi Cebu ini telah menghasilkan 8 komitmen penting yang mencakup kondisi kerja, penyelenggaraan program pengembangan SDM dan reintegrasi bagi para pekerja migrasi negara mereka berasal, penanggulangan tidak penyelundupan dan dan perdagangan orang dan fasilitasi pertukaran data terkait permasalahanpekerja migran(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Para Gubernur Kroni Mubarak Diganti
Redaktur : Tim Redaksi