Prancis Tanpa Prokes Sejak 14 Maret, Begini Kondisinya Sekarang

Senin, 21 Maret 2022 – 23:51 WIB
Presiden Prancis Emmanuel Macron. Foto: AFP

jpnn.com, PARIS - Prancis melaporkan rata-rata hampir 90.000 kasus baru COVID-19 selama tujuh hari terakhir atau meningkat 36 persen dari pekan lalu ketika sebagian besar aturan protokol kesehatan dihapus menjelang pemilu.

Kasus baru COVID-19 pada Minggu berjumlah 81.283 kasus, sehingga angka rata-rata harian selama sepekan menjadi 89.002 kasus, dibanding dengan rata-rata 60.000 lebih kasus baru pekan lalu.

BACA JUGA: China Longgarkan Prokes Covid-19, Menyerah Kejar Mimpi Nol Kasus?

Jumlah kasus per 100.000 orang juga mencapai level tertinggi sejak 18 Februari.

Pemerintah Presiden Emmanuel Macron, yang akan kembali mencalonkan diri dalam pemilu tahun ini, memutuskan untuk menghapus sebagian besar pembatasan COVID-19 pada 14 Maret setelah melihat perkembangan yang positif.

BACA JUGA: Rahmad DPR Minta Pemerintah Susun Strategi Baru Penyesuaian Prokes

Penghapusan itu membuat masyarakat Prancis tidak lagi diharuskan memakai masker di dalam ruangan, kecuali di transportasi umum, rumah sakit, dan fasilitas medis lainnya.

Pemerintah juga menghapus syarat sertifikat vaksinasi COVID-19 di sejumlah tempat seperti bar dan bioskop.

BACA JUGA: Arab Saudi Cabut Aturan Prokes, Bukhori DPR Ingatkan Hal Penting Ini ke Pemerintah

Jumlah pasien baru yang dirawat inap--yang dijadikan indikator utama oleh Menteri Kesehatan Olivier Veran--turun hanya 1,7 persen setiap pekannya. Angka itu merupakan penurunan paling lambat dan berpotensi membalikkan tren sebelumnya.

Peningkatan kasus baru yang signifikan, terutama terjadi di kawasan Alsace timur, salah satu zona paling menderita selama awal pandemi, di mana otoritas mencatat 1.000 lebih kasus baru per 100.000 orang.

Di Jerman, kasus baru COVID-19 juga meningkat dalam beberapa hari belakangan, sehingga mencapai rekor 220.000 kasus baru selama sepekan terakhir, menurut data yang dihimpun Institut Robert Koch (RKI). (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler