jpnn.com - JAKARTA - Polri mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat I Wayan Merta yang menolak praperadilan tersangka pembunuhan berencana Jessica Kumala Wongso. Bahkan, hakim menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Jessica sah.
"Praperadilan sudah jelas ditolak. Hakim sudah memutuskan penahanan itu sah," tegas AKBP Dian Perry, pengacara Polri usai sidang praperadilan di PN Jakpus, Selasa (1/3).
BACA JUGA: Diiming-imingi Uang, Guru Cabuli Dua Murid SD di Kandang Kambing
Dian menegaskan, ke depan tinggal menunggu sidang perkara pokok yakni pembunuhan berencana sebagaimana pasal yang disangkakan penyidik kepada Jessica. "Berapa lama prosesnya, tergantung jaksa penuntut umum," ujarnya.
Kubu Jessica tak mempermasalahkan putusan hakim yang menolak praperadilan. "Tidak masalah, itu putusan hakim ya. Mau tidak mau, kan praperadilan tidak ada upaya hukum (lanjutan)," ujar Yudi Wibowo, pengacara Jessica usai sidang.
BACA JUGA: WOW! Kejari Sita Miras Impor Ilegal Senilai Rp 2 Miliar
Ia pun mengatakan, kini tinggal menunggu berkas penyidikan Jessica lengkap atau P21. Namun, ia mengaku tidak ada persiapan khusus menghadapi sidang pokok perkara nanti.
Sebab, saat ini dakwaan belum diterima meski proses pemeriksaan sudah lengkap. Ia yakin, Polri tidak punya bukti bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna. Yudi pun menegaskan bahwa di CCTV tidak terbukti tuduhan Jessica menuangkan racun ke kopi yang diminum Mirna.
BACA JUGA: Peras Pengusaha Karaoke, Pejabat Bareskrim Divonis 4 Tahun Bui
"Tinggal kurang bukti perbuatan itu bagaimana, kan tidak ada. Yah tidak ada perbuatan kan? Bagaimana mau mengakui, orang tidak ada perbuatan itu," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Keji Pemutilasi 2 Anak Kandung Pernah Ditugasi Kawal Calon Bupati
Redaktur : Tim Redaksi