Baru 8 Provinsi Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

Minggu, 29 Mei 2011 – 05:50 WIB

JAKARTA - Jelang proses pengesahan Rencana Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Produk Tembakau (RPP PPT), mayoritas pemerintah daerah belum memberikan dukungan penuh atas RPP PPT tersebutDari 33 provinsi di Indonesia, baru delapan provinsi dan 11 Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

BACA JUGA: KPK Yakini Nunun Tak Lupa Ingatan



Padahal, kebijakan pemerintah atas KTR tersebut diberlakukan melalui Undang-Undang Kesehatan No 36 Tahun 2009 Pasal 115 ayat (1) dan (2)
Dalam aturan tersebut, termuat bahwa Pemerintah Daerah wajib menetapkan dan menerapkan KTR di wilayahnya.

Menurut Direktur Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PPTM) Kemenkes, Azimal, KTR merupakan tanggung jawab seluruh komponen bangsa, termasuk pemerintah untuk melindungi generasi muda dari asap rokok

BACA JUGA: SMS Dari Singapura Goyang Istana

"Namun, belum seluruh pemerintah daerah mendukung upaya tersebut
"Beberapa daerah yang telah memiliki kebijakan KTR memang baru delapan dan 11 kabupaten/kota telah memiliki peraturan daerah (Perda)," urai Azimal, di Jakarta, Sabtu (28/5).

Delapan propinsi yang telah memiliki kebijakan KTR,urai Azimal, antara lain, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, Kalimantan Barat

BACA JUGA: KPK Harus Telusuri Sumber Uang Nazaruddin

Sementara, "kesebelas kabupaten/kota yang telah memiliki Perda, diantaranya, "Palembang, Jakarta, Bogor, Tangerang, Bandung, Surabaya, Pontianak, Sragen, Padang Panjang, Payahkumbuh, dan Cirebon

Selain kesebelas daerah tersebut, saat ini terdapat 10 kabupaten/kota yang telah memiliki draft KTR, seperti Ende, Enrekang, Propinsi Bali, Yogyakarta, Padang, Bukittingi, Tulungagung, Pekalongan, Semarang, dan Propinsi Sumbar"Ya mudah-mudahan bisa segera disahkan perda KTR-nya,"lanjut dia.

Dia menguraikan, sebenarnya aliansi Bupati dan Walikota yang beranggotakan 14 kabupaten/kota telah terbentuk pada tanggal 24 Januari 2011Aliansi terseut telah mengadakan dua kali pertemuan yang menghasilkan rekomendasi dan plan of action.

Dalam pelaksanaannya, aliansi bupati dan walikota tersebut telah sepakat untuk mengembangkan jumlah dari 14 menjadi 22 anggotaAnggota aliansi pun sepakat untuk mengimplementasikan kebijakan 100 persen KTR, menerapkan larangan iklan rokok dan bersama-sama dengan stakeholders lainnya mendukung kebijakan pengendalian tembakau di Indonesia.

"Sejauh ini, kita sudah berupaya untuk mensosialisasikan KTRSetiap ada kesempatan ke daerah, kita selalu sosialiasi soal rokokTapi memang tidak bisa kita mendesak tiap daerah untuk menerapkan kebijakan KTRKita hanya bisa sosialisasikan,"imbuh dia(ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putu Wijaya Kampanye Minat Perpustakaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler