KPK Yakini Nunun Tak Lupa Ingatan

Minggu, 29 Mei 2011 – 05:15 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku menerima informasi yang sejalan dengan kesaksian mantan sekretaris Nunun Nurbaeti, SumarniIntinya, tersangka kasus suap cek perjalanan untuk pemilihan deputi senior gubernur Bank Indonesia itu tidak sakit ingatan seperti diklaim pihak keluarga. 

"Dari beberapa informasi yang kami dapat dia memang tidak sakit," kata Ketua KPK Busyro Muqoddas kepada Jawa Pos saat menghadiri rapat perencanaan Rakernas Alumni dan Milad Universitas Islam Indonesia (UII) di Jakarta, baru-baru ini

BACA JUGA: SMS Dari Singapura Goyang Istana



Busyro menegaskan bahwa pihaknya mempercayai informasi tersebut
Informasi itulah yang juga membuat KPK masih terus berupaya agar Nunun harus dihadirkan ke tanah air

BACA JUGA: KPK Harus Telusuri Sumber Uang Nazaruddin



Sebelumnya, Sumarni, mantan sekretaris Nunun, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara kasus suap cek perjalanan Miranda Goeltom menerangkan bahwa Nunun tidak menderita penyakit lupa
"Waktu mengantar obat ke Singapura, saya sempat ngobrol sebentar

BACA JUGA: Putu Wijaya Kampanye Minat Perpustakaan

Tanya apa kabar," katanya Sumarni saat menjadi saksi sidang perkara cek perjalanan dengan terdakwa Ni Luh Mariani Tirtasari, Soewarno, Matheos Pormes, dan Soetanto Pranoto Jumat (27/5) lalu

Selain itu, kata Busyro, KPK juga terus memantau keberadaan Nunun di SingapuraNamun, dia enggan menerangkan lebih lanjut sejauh mana pemantauan yang dilakukan KPK kepada istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu"Kami punya upaya-upaya sendiri," imbuhnya

Kini KPK masih terus berupa menggandeng beberapa pihak untuk mendatangkan NununMisalnya, dengan mengandeng Kementerian Luar Negeri dalam untuk menjalin diplomasi dengan negara-negara yang diduga telah disinggahi Nunun

Tak hanya itu, KPK juga tengah intensif merangkul beberapa lembaga antikorupsi di beberapa negaraSedangkan yang terakhir, KPK telah mengajukan permohonan pencabutan paspor NununPermohan itu pun langsung ditanggapi Kemenkum HAM

Berdasarkan permohonan KPK itu, terhitung sejak Kamis (26/7) lalu Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM resmi mencabut paspor Nunun.  Nah, konsekuensi penarikan paspor itu, Nunun tidak memiliki izin tinggal di negara tersebutSehingga dia harus kembali ke IndonesiaNantinya, prosesnya menggunakan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Paspor)(kuh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin ke Singapura Tanpa Bagasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler