jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggugurkan gugatan praperadilan Habib Rizieq Shihab terkait penetapan tersangka penghasutan dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Hakim tunggal Suharno berpendapat sidang pokok perkara itu sudah mulai disidangkan di PN Jakarta Timur pada Selasa (16/3) lalu.
BACA JUGA: Saat Menyapu Halaman Rumah, Nuraidah Menginjak Sesuatu, Diangkat Langsung Geger
Merespons keputusan itu, kuasa hukum Habib Rizieq, Kamil Pasha menilai, persidangan praperadilan kliennya itu ibarat permainan petak umpet.
"Persidangan praperadilan kedua ini bagi saya lebih cocok disebut sebagai permainan petak umpet," kata Kamil kepada JPNN.com, Kamis (18/3).
BACA JUGA: Sah! Sidang Gugatan Praperadilan Habib Rizieq Dinyatakan Gugur
Lebih lanjut, Kamil menyatakan demikian, dikarenakan kubu termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya dan Bareskrim dipanggil beberapa kali tetapi tidak hadir.
"Dipanggil beberapa kali termohon baru datang, apa ngumpet dahulu," katanya.
BACA JUGA: Curi Burung di Rumah Dinas Wakapolda Sumsel, Hanafi Langsung Ditembak Satu Kali di Kaki
Berbeda dengan sidang praperadilan pertama, lanjut dia, langsung menghadiri persidangan.
"Padahal waktu praperadilan pertama gagah betul, langsung datang sejak panggilan pertama," ucapnya.
Tak hanya itu, Kamil juga melakukan hal yang serupa. Kamil menegaskan, pihaknya sudah meminta agar putusan praperadilan dibacakan pada Senin (15/3) atau sehari sebelum sidang dakwaan pokok perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dimulai.
Namun, dia menyebut hal itu tak dipenuhi hakim.
"Hakim juga begitu, sudah kami minta agar putusan bisa dibacakan Senin, tetapi tidak mau. Apa semuanya sengaja ngumpet dahulu biar sidang pokok hari Selasanya dimulai," ucapnya.
Atas dasar itu, Kamil menilai, persidangan itu ibarat petak umpet. Dia menyebut, pihaknya mewakili Habib Rizieq menempuh upaya hukum mencari keadilan.
"Petak umpet, kami mewakili klien kami sebagai menempuh upaya hukum mencari keadilan, tetapi mereka ngumpet menunggu hari Selasa," katanya.
Bahkan, Kamil mengeklaim sidang pembacaan perdana gagal dilaksanakan, sebab, tidak bisa menghadirkan terdakwa di ruang sidang secara langsung.
"Bahkan sidang pertamanya saja gagal dilaksanakan, gagal melakukan pembacaan dakwaan, gagal menghadirkan klien kami dipersidangan," pungkasnya. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama