jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggelar prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap terapis bekam bernama Rizky Sukma Jayanti atau RSJ (33), yang mayatnya ditemukan setengah terkubur di kolong Tol Jatikarya, Jatisampurna, Bekasi, Jawa Barat, pada Jumat (6/8).
Prarekonstruksi yang digelar di Markas Polda Metro Jaya itu memperagakan sepuluh adegan.
BACA JUGA: Prarekonstruksi Pembunuhan Terapis Bekam, Terungkap Perjalanan ke Hambalang, Tuan Rumah ke Cikeas
Seluruh adegan tersangka diperagakan langsung oleh tersangka bernama Muhammad Ali Al Rasyid alias Habib.
Tepat pada adegan kesembilan memperlihatkan detik-detik tersangka meminta dibekam oleh korban.
Permintaan itu setelah keduanya makan bakso di kediaman Ahmad, teman tersangka, di daerah Citeureup, Bogor, Jawa Barat.
"Setelah tersangka dan korban makan bakso, tersangka minta badannya dibekam karena badannya merasa kurang enak," kata Panit II Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi, Jumat (13/8).
BACA JUGA: Detik-Detik Kekejaman AS Membunuh Kekasihnya, Lihat Itu Tampangnya
Lalu pada adegan sembilan B, korban memberikan kartu nama yang tercantum nama tersangka dan nomor ponselnya kepada Ahmad.
"Korban memberikan kartu nama kepada Pak Ahmad yang mana ada nomor tersangka," ujar Reza.
Selanjutnya, korban dan tersangka berpamitan meninggalkan kediaman Ahmad dengan menaiki Motor Scoopy yang dikemudikan Ali Rasyid.
Kasus itu terungkap berawal dari pengakuan seorang saksi, teman dari RSJ yang sempat dikirimi share location (shareloc) oleh korban.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, lokasi itu mengarah ke sebuah vila di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Penyidik melakukan pendalaman, ditemukan seorang yang bekerja sebagai penjaga vila. Inisial penjaga vila D sebagai saksi, yang mengetahui kalau korban memang terakhir ketemu sama dia," ujar Yusri, Kamis (12/8).
Polisi terus melakukan penelusuran untuk menangkap pelaku, hingga mendapat informasi bahwa pelaku dan korban sempat menuju wilayah Citeureup, Bogor.
"Jadi berhenti di salah satu rumah milik temannya, inisial A. Pada saat itu pelaku ini mengaku merasa kurang sehat. Sampai di rumah A dilakukan bekam," ucap Yusri.
Penyidik pun mendapatkan kediaman pelaku setelah mendapatkan informasi saksi tersebut.
"Karena lepas dari sana, menurut keterangan tersangka setelah kami amankan, bahwa memang sempat terjadi cekcok antara tersangka dengan korban," tutur Yusri.
Pelaku ditangkap di Jalan Cilangkap Tapos, Kota Depok pada 10 Agustus 2021.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama