jpnn.com - JAKARTA --Jaksa Agung M Prasetyo menolak nama instansinya diseret atas penangkapan jaksa di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Eko Susilo Hadi.
Menurutnya, pria yang diduga menerima suap atas pengadaan satelit senilai Rp 200 miliar itu, bukan lagi menjadi tanggung jawab Kejagung
BACA JUGA: Panglima TNI Tak Ingin Indonesia Seperti Uni Soviet dan Yugoslavia
Sebab. sudah empat tahun Eko tidak bekerja di kejaksaan.
"Jadi selama empat tahun berada di luar, tentunya pengendalian dan pembinaannya bukan langsung ditangani kami," ujar Prasetyo di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (15/12).
BACA JUGA: Arsul Sani: Anggota DPR saja Diancam, Apalagi Masyarakat Lain
Sementara itu, Prasetyo menganjurkan agar Eko kooperatif kepada penegak hukum.
Salah satunya menjadi justice collabolator (JC) untuk membongkar adanya pemain lain dalam kasus dugaan pengadaan satelit yang dianggarkan Rp 200 miliar pada 2016.
BACA JUGA: Sori, Ini Alasan Eko Patrio Kemarin Tak Penuhi Panggilan Polisi
"Kecuali kalau dia berbuat sendiri, itu menjadi risiko dan tanggung jawab sendiri.
Tapi kalau ada yang lain, silakan dibuka saja, kenapa tidak," jelas mantan politikus Partai NasDem ini.
Mengenai kasus Eko sendiri, Prasetyo mengaku belum mengetahuinya secara komprehensif.
Menurutnya, ia ingin menemui pimpinan Bakamla untuk mengetahui kasus tersebut.
Sebelumnya, Eko selaku Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama Bakamla terjerat OTT oleh KPK.
Eko diamankan saat menerima Rp 2 miliar Direktur Utama PT PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah, dan dua anak buahnya yakni Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. (Mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Diperiksa KPK, Rajesh Cuma Lambaikan Tangan
Redaktur : Tim Redaksi