Predator 13 Santriawati Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Selasa, 11 Januari 2022 – 20:01 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Herry Wirawan, 36, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan dikebiri kimia oleh jaksa Kejati Jawa Barat. Tidak hanya itu, pelaku juga didenda sebesar Rp 500 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana dalam sidang tuntutan kasus asusila oleh oknum guru sekaligus pimpinan pondok pesantren Madani Boarding School itu.

BACA JUGA: Polres Lumajang Ungkap Identitas Pelaku Pembuangan Sesajen di Gunung Semeru, Ternyata

JPU Asep mengatakan tuntutan hukuman mati itu diberikan kepada Herry Wirawan karena aksi asusilanya hingga menyebabkan para korban mengalami kehamilan dinilai sebagai kejahatan yang sangat serius.

"Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti, sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku," kata Asep di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

BACA JUGA: Terkuak, 1 Perbuatan Biadab Herry Wirawan yang Termasuk ke Dalam Kejahatan Luar Biasa

Selain itu, Asep juga mengatakan pihaknya memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut.

Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta, dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp 331 juta.

BACA JUGA: Bupati dan Kapolres Ultimatum Pelaku Pembuang Sesajen di Lumajang, Simak Baik-Baik

"Kami juga meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia," kata Asep.

Menurutnya pertimbangan hukuman mati itu diberikan karena kejahatan Herry itu dilakukan kepada anak asuhnya ketika dirinya memiliki kedudukan atau kuasa sebagai pemilik pondok pesantren.

"Perbuatan terdakwa itu bukan saja berpengaruh kepada kehormatan fisik, tetapi berpengaruh ke psikologis dan emosional para santri keseluruhan," tuturnya.

Menurutnya yang paling berat adalah Herry menggunakan simbol-simbol agama dan pendidikan untuk melancarkan aksinya tersebut.

"Presiden pun sudah menaruh perhatian terhadap kejahatan terdakwa," ujar dia.

BACA JUGA: Video Dua Sejoli Lagi Begituan Bikin Heboh Warga Lombok Timur, Ya Ampun, Pemerannya Ternyata

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler