Gerindra Anggap MK Kehilangan Rasionalitas

Jumat, 12 Januari 2018 – 10:07 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto dok JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Putusan uji materi Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dianggap bertentangan dengan tradisi Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan soal uji materi pasal 173 ayat 1 dan 3 UU 7/2017 tentang verifikasi, yang mana MK mengambil keputusan tentang kesetaraan persamaan di mata hukum sehingga tidak ada keistimewaan antarpartai politik satu dengan yang lain.

BACA JUGA: Uji Materi Presidential Threshold Kandas, Pak Wiranto Senang

Partai politik baru dan lama diharuskan melewati verifikasi faktual untuk lolos sebagai peserta Pemilu 2019.

"Menurut saya dalam kasus ini MK bertindak fair MK mengambil akal yang sehat," kata Muzani.

BACA JUGA: Fadli Zon: Putusan MK Tidak Rasional

Namun, Muzani mengatakan, dalam pasal 222 UU 7/2017 soal ambang batas pencalonan presiden, MK bersikap tidak fair.

Dia menilai MK seperti kehilangan keseimbangan. Bagaimana mungkin ambang batas pemilu yang dilaksanakan 2014 untuk mencalonkan calon presiden dan calon wakil presiden digunakan lagi di pemilu 2019.

BACA JUGA: Upaya Bang Rhoma Gugat Presidential Threshold Kandas di MK

"Menurut saya MK kehilangan rasionalitas, kehilangan kesetaraan," katanya.

Dia sepakat MK yang menyatakan pasal ini tidak kehilangan relevansi karena ini adalah undang-undang baru yang dihasilkan DPR periode 2014 yang disahkan 2017.

"Tapi tugas MK adalah menyelaraskan cara berpikir, cara pandang yang dianggap bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"MK pernah membatalkan seluruh undang-undang, sebagian undang-undang, beberapa pasal undang-undang, tapi kenapa dalam pasal ini MK seperti gontai dan loyo," sesal Muzani.

Namun, Muzani mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan MK yang bersifat final dan mengikat tersebut.

Pihaknya tidak ada masalah dengan putusan MK dalam mengajukan calon presiden dan wakil presiden 2019 nanti.

"Kami akan tetap ajukan capres pda pemilu 2019. Kami akan bicara dengan parpol koalisi dan insyaallah Pak Prabowo Subianto tetap maju sebagai capres," pungkas anggota Komisi I DPR ini. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Hamzah: Putusan MK Membatasi Hak Parpol dan Rakyat


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler