Prediksi Fahri Hamzah soal Nasib UU Cipta Kerja, Tragis!

Kamis, 08 Oktober 2020 – 09:53 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senin (5/10), berpotensi dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

MK, menurut Fahri Hamzah, berpeluang membatalkan UU Cipta Kerja bila ada yang melakukan judicial review (JR).

BACA JUGA: Eks Pengacara Habib Rizieq Beber 8 Hoaks UU Cipta Kerja, Pembakar Emosi

"Sangat mungkin MK membatalkan keseluruhannya," kata Fahri dalam keterangannya, Rabu (7/10) malam.

Bukan tanpa alasan Fahri berpendapat demikian.

BACA JUGA: Didi Irawadi Ungkap Fakta Mengejutkan soal UU Cipta Kerja

Sebab, jauh hari sebelumnya ia pernah menyampaikan sebuah analisis terkait munculnya wacana Omnibus Law UU Ciptaker ini, saat Program Legislasi Nasional (Prolegnas) disahkan pada  Januari 2020. 

Wakil ketua umum Partai Gelora Indonesia ini mengatakan basis analisisnya kala itu dengan membaca motif dan filosofi di balik UU,  setelah melihat akumulasi lima tahun pemerintahan Presiden Jokowi yang  bermazhab pembangunan ekonomi.

BACA JUGA: Ada Daerah Serahkan SK PPPK Maret, Titi Honorer K2 Tambah Pusing

"Mazhab inilah yang ditayangkan dalam satu perundang-undangan," jelas Fahri. 

Ia menjelaskan, sebetulnya ada dua mazhab ekonomi yang berkembang.

Yakni mazhab ekonomi Eropa yang memakai demokrasi.

Kemudian, mazhab ekonomi Tiongkok yang cenderung memakai penyederhanaan terhadap perundang-undangan yang terkait dengan investasi dan ekonomi.

Nah, Fahri Hamzah melihat bahwa konversi sistemik dalam Omnibus Law UU Ciptaker itu sangat mungkin menciptakan masalah-masalah terkait konstitusional.

Menurutnya, tidak bisa 79 UU disederhanakan dalam satu UU.

Sebab, ujar dia, Indonesia tidak saja memiliki 79 UU. Melainkan memiliki ratusan dan bahkan ribuan UU yang harus dirujuk.

Termasuk di dalamnya adalah peraturan daerah, menteri, pemerintah, keputusan presiden, dan sebagainya. "Ini akan sangat complicated kalau kita mengubahnya di atas itu," tegasnya. 

Menurut Fahri, kala itu ia mempertanyakan kenapa perubahan tidak dilakukan pada tataran peraturan yang lebih teknis yang tidak memerlukan keterlibatan dewan karena lebih rumit.

Dia juga mengusulkan agar pemerintah melakukan aturan di tingkat peraturan pemerintah alias PP, karena UU Cipta Kerja ini juga nanti harus dibuatkan peraturan-peraturan di bawahnya.

Seperti peraturan pemerintah, disusul peraturan presiden, atau keputusan presiden dan peraturan-peraturan di bawahnya lagi.

"Jadi, sekali lagi, ini (omnibus law) pekerjaan yang rumit, yang kemungkinan mendatangkan banyak masalah," ungkap politikus dari Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Lebih lanjut Fahri Hamzah menjelaskan perampasan kewenangan-kewenangan atau hak-hak di dalam UU lain telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi kini dimasukkan kembali dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Karena itu, Fahri meyakini perampasan hak terkait pekerja, lingkungan hidup, kewenangan-kewenangan pejabat daerah dalam Omnibus Law UU Ciptaker itu tentu akan ditinjau oleh MK sebagai masalah yang sama, jika ada yang mengajukan judicial review.

"Sekali lagi, inilah bahayanya dari penyederhanaan undang-undang sehingga sangat mungkin MK tidak saja membatalkan pasal per pasal, karena rumit. Sangat mungkin MK justru membatalkan keseluruhannya, lalu menyuruh kita merujuk kepada UU yang lama," paparnya. 

Menurut dia, dengan merujuk kepada UU lama, maka tinggal melakukan sinkronisasi aturan teknis di bawahnya.

"Supaya yang namanya ego sektoral dan sebagainya itu bisa diselesaikan oleh tangan presiden sendiri," katanya.

Menurutnya lagi, ketika ada masalah, terlebih lagi masa pandemi Covid-19, pasti ada satu atau dua ketentuan yang sinkronisasinya perlu dibuat berdasar UU.

Namun, ujar dia, dalam melakukan itu presiden tidak perlu mengajak DPR.  Menurut dia, presiden cukup membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu.

"Karena itu hanya semacam konsolidasi teknis, bukan merupakan mengulang apa-apa yang telah diproses selama 20 tahun ini oleh MK yang tidak diteliti secara baik dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini," jelasnya.

Jadi, Fahri Hamzah menegaskan, hal-hal inilah yang menjadi dasar pemikirannya bahwa Omnibus Law UU Ciptaker itu bisa dibatalkan tidak hanya pasal per pasal, tetapi secara keseluruhan oleh MK. 

Karena itu, Fahri Hamzah pun meminta pemerintah berhati-hati dalam menjawab segala persoalan yang ada pascadisahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja ini.

"Sebab hari-hari ke depan tentu setelah ada demonstrasi, akan terjadi arus gugatan kepada Mahkamah Konstotusi. Itu tidak mungkin dihindari, dan itu akan terjadi," pungkas mantan aktivis mahasiswa 1998 itu. (boy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler