Preman Binjai Penyiram Soda Api Masfar

Dua Oknum Polisi Terlibat

Sabtu, 14 Mei 2011 – 12:20 WIB

MEDAN-Penyelidikan yang dilakukan polisi untuk mengungkap pelaku penyiraman soda api sudah mulai menemukan titik terangDimana, pelaku yang berjumlah lima orang berhasil diungkap polisi, diantaranya dua pelaku yang terlibat penyiraman soda api ke wajah Ir Masfar berhasil diringkus adalah oknum Brimob Detasemen A Kota Binjai

BACA JUGA: Cemburu, Dukun Hajar Kekasih Gelap

Kemudian dua pelaku lagi menyerahkan diri ke Polresta Medan.

Dua oknum polisi berpangkat Brigadir yang terlibat penyiraman soda api ke wajah Ir Masfar Sikumbang yakni Hermanto (HM) ditangkap dari kediamannya di Kecamatan Sei Mencirim, Binjai Timur, Rabu (11/5) sekitar pukul 06.00 WIB, sedangkan Abdi Harahap (AH) Warga Jalan Abdul Majid, Marelan menyerahkan diri ke Polresta Medan pada Kamis (12/5) sekitar pukul 22.00 WIB
Keduanya mantan ajudan dan ajudan Wali Kota Medan, Rahudman Harahap.

Dua tersangka lainnya, Hartawan Purba (HP) (31) ditangkap dari kediamannya di Jalan Padang, Rambutan Dalam, Binjai Timur, Rabu (11/5) sekitar pukul 03.00 WIB, sedangkan Azharudin Harahap (AZH) (59) merupakan sepupu Rahudman Harahap tersebut, menyerahkan diri pada Jumat (13/5) sekitar pukul 14.30 WIB.

”Seorang lagi atas inisial MPS (Malam Pagi Sitepu, Red) yang menyiram soda api ke wajah korban masih diburu, statusnya sudah buronan,” ujar kapolresta Medan Kombes Pol Tagam Sinaga didampingi Kabid Humas Poldasu, AKBP Raden Heru Prakoso saat temu pers di Aula Polresta Medan, seperti diberitakan Sumut Pos (Grup JPNN) hari ini.

Dijelaskan Tagam, dari keempat pelaku yang berhasil diungkap polisi

BACA JUGA: Germo Muda Dituntut Lima Tahun

Otak pelaku adalah AZH yang mempunyai inisiatif sendiri untuk menyiramkan air keras kepada Ir Masfar
“AZH melakukannya atas inisiatif sendiri

BACA JUGA: Perkosa Karyawati Biliar, Tiga Pelajar Ditangkap

Dimana, anak RH (Rahudman Harahap, Red), Linda Mora Harahap mendatangi uwaknya (AZH, Red) pada malam hari untuk mengadukan peristiwa perselingkuhan antara ibunya dengan Masfar, ” ucap Tagam.

Kemudian, lanjut Tagam,  AZH yang merupakan Ketua OKP (Organisasi Kemasyarakatan Kepemudaan-Pemuda Pancasila, Red) di Binjai mempunyai peranan memberi perintah kepada seluruh eksekutornya“AZH yang memberi perintah kepada HM melaksanakan eksekusi di lapangan, kemudian memberikan perintah kepada MPS (Masih diburon, Red) untuk menyiramkan soda api kewajah masfarSelanjutnya, menyuruh AH berkordinasi dengan HM untuk menunjukkan target, ” ungkap Tagam.

Sedangkan untuk peran ketiganya, HP, HM dan AH, Tagam menuturkan, HP mempunyai peran membuntuti korban dari tempat kerjanya di Jalan perintis kemerdekaan, tepatnya di depan RSUD Pirngadi MedanKemudian membonceng pelaku utama, MPS untuk melaksanakan eksekusi di TKP“HM dalam melakukan perannya mendapatkan HP baru type E63 warna hitam, ” pungkas Tagam.

Sedangkan HM, menerima perintah dari AZH untuk mengawasi di lapangan, kemudian berkordinasi dengan AH untuk menunujukkan target yang hannya mendapat imbalan uang tunai Rp500 ribu dari AHSementara AH mempunyai peran menunujukkan target atau sasaran yang berkordinasi dengan HM.

“Tersangka HP dan MPS menunggu di seberang jalan Perintis, depan RSUD Pirngadi sejak pagiKemudian sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban keluar dari kantor, kedua tersangka mengikuti dari belakang mobilnya menaiki sepeda motor jenis bebekKemudian MPS turun terlebih dahulu untuk melakukan penyiraman soda api kewajah Masfar,” kata Tagam yang mengaku lelah sejak tanggal 28 April sudah mulai bekerja untuk memburu pelaku.

Dari hasil kejahatan yang dilakukan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa, pakaian, sisa cairan soda api, sepeda motor yang digunakan pelaku, HP dan sandal“ tersangka kita jerat dengan pasal 170,351 dan pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara.

Sebelaumnya, dalam kasus itu polisi sudah memeriksa 12 saksi, dua di antaranya istri dan putri Wali Kota Medan Rahudman HarahapPolisi belum bisa memastikan motif penganiayaan itu, karena pemeriksaan terhadap AZH, yang diduga memberikan instruksi penganiayaan itu masih dalam pemeriksaan penyidik.(adl)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Pelaku Maisir Dihukum Cambuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler