Preman di Marunda Center sudah Ditangkap, Ada Uang Disita, Sebegini Jumlahnya

Sabtu, 12 Juni 2021 – 20:18 WIB
Enam oknum pemalak sopir truk kontainer di Kawasan Industri Marunda Center Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diamankan petugas Polres Metro Bekasi. (Foto: Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com, KABUPATEN BEKASI - Tim Jatanras Polres Metropolitan Bekasi meringkus para preman yang kerap memalak para sopir truk kontainer di kawasan industri Marunda Center, Jalan Marunda Makmur, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Semalam petugas kami berhasil mengamankan enam orang di lokasi itu," kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan saat Mapolres Metro Bekasi, Sabtu (12/6).

BACA JUGA: Lihat, Para Pemuda Diduga Preman Ini Tak Berkutik saat Digeledah Polisi

Keenam preman itu masing-masing berinisial UF, AAS, JP, RK, SB, dan FN. Mereka merupakan warga Kampung Turi Jaya yang lokasinya tak jauh dari kawasan industri Marunda Center.

Dari tangan para pelaku, Tim Jatanras menyita barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp 39.500 serta dua kardus air mineral yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.

BACA JUGA: Wahyu Penganiaya Bocah 12 di Surabaya Ditangkap di Tangerang, Lihat Kakinya

Kombes Hendra menyebut penangkapan pelaku pungutan liar alias pungli itu tindak lanjut dari instruksi Presiden Jokowi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait keluhan sopir truk yang mengaku kerap dipalak preman.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Odang mengatakan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait praktik pungli.

BACA JUGA: Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Desa Surulangun, Suasana Mencekam

"Unit Jatanras yang mendapat informasi langsung bergegas ke lokasi dan mengamankan enam oknum yang sedang memungut uang dari pengemudi truk yang memasuki kawasan industri itu," ucap Odang.

Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah dengan menjual air mineral secara paksa kepada supir truk yang melintas seharga Rp 7.000.

Pengemudi yang menolak untuk membeli diwajibkan membayar uang senilai Rp 3.000 dengan dalih jatah preman.

Berdasarkan keterangan tersangka, lanjut Odang, mereka membagi tugas menjadi beberapa sif kerja dengan jam operasi tiga jam secara bergantian.

"Dugaan kuat kami ada pengendali atau aktor utama yang menggerakkan para pelaku tersebut. Sedang didalami. Petugas di lapangan juga masih menelusuri dan mencari kawanan preman lainnya yang terlibat," ujar Odang.

Dia mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungli agar segera melaporkannya kepada petugas guna membantu memutus rantai pungutan ilegal itu di wilayah hukumnya.

"Pungutan liar ini sangat meresahkan pengemudi juga masyarakat," pungkas Odang. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
preman   pungli   Presiden   Kapolri   premanisme   Bekasi  

Terpopuler