jpnn.com, PONTIANAK - Ferry Boy alias Si Boy tak berkutik saat ditangkap petugas Polsekta Pontianak Timur, Jumat (26/5).
Preman kampung itu diringkus karena gegayaan menenteng pisau berukuran 20 cm di Gang Taslim, Jalan Tanjung Raya I, Pontianak Timur.
BACA JUGA: Mas Iwan, Eh... Mbak Putri Kok Nekat Begini
“Informasi yang masuk ke kami, pisau ukuran 20 cm itu diangkat-angkatnya,” kata Kapolsekta Pontianak Timur Kompol Abdul Hafidz, Minggu (28/5).
Menurut Hafidz, setelah mendapat informasi, anggotanya yang sedang berpatroli langsung mendatangi Gang Taslim.
BACA JUGA: Gara-Gara Masalah Sepele, Crasss... Crassss.. Ngeriii...
Polisi langsung mendekati pemuda yang kerap dipanggil Si Boy itu.
Melihat polisi mendekatinya, preman kampung itu langsung menyelipkan pisau ke pinggang kiri.
BACA JUGA: Wali Kota Pontianak Mengaku Selalu Selamat dari Ancaman Pidana
“Pisaunya kami ambil. Pisau itu bergagang kayu dan bersarung kan kayu pula. Barang bukti langsung kami amankan dari pinggang Si Boy,” jelas Kompol Hafidz.
Si Boy dan pisau miliknya langsung dibawa ke Mapolsekta Pontianak Timur.
Menurut Hafidz, ulah Boy membuat warga dipayungi ketakutan.
“Itu berbahaya, senjata tajam digitukan. Karena penyalahgunaan senjata tajam cara negatif itu melanggar hukum. Bisa saja mencelakakan orang lain,” tegas Hafidz.
Si Boy dijerat Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 tentang Darurat. Dia terancam penjara selama 12 tahun.
“Siapa saja yang membawa senjata sajam yang meresahkan masyarakat pasti akan kami tangkap,” tegasny. (zrn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Aksi Bela Ulama Diwarnai Dua Kali Keributan Kecil
Redaktur & Reporter : Ragil