Preman Melawan, Polisi Makin Tegas

Selasa, 18 November 2008 – 11:02 WIB
JAKARTA - Pembakaran dan perusakan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banten 3, yang dipicu operasi preman tak mengendurkan semangat polisi dalam memburu pengganggu ketenteraman ituPolisi justru semakin kencang memerangi mereka

BACA JUGA: Peneror SMS Bom Terancam 15 Tahun Penjara



"Kita tidak akan kendur
Kita akan maju terus," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Pol R Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Senin (17/11)

BACA JUGA: Terkait Iklan, Adyaksa Minta Diperiksa Bawaslu

Jenderal bintang dua itu mengatakan bahwa operasi tersebut efektif mengurangi crime index yang terjadi di jalanan
"Tapi, berapa turunnya akan kita evaluasi setelah satu bulan operasi ini digelar," tambahnya.

Sejak digelar 2 November lalu, operasi ini telah menangkap sekitar 5 ribu pelaku

BACA JUGA: Bangun Ruang Baru, Satu Kamar Satu Miliar

Tapi, itu hanya data dari lima polda yang menjadi pilot projectYakni, Polda Metro Jaya, Jateng, DI Jogjakarta, Jatim, dan Sumut

Hanya sebagian kecil yang diproses hukum dan sisanya dibebaskan"Kami kesulitan karena tidak ada yang melaporKami tahu mereka itu preman, tapi kita tidak tahu tindak kejahatan yang mereka lakukan," sambungnyaUntuk mereka yang dibebaskan, polisi tak kehilangan akal dengan mendata para preman itu"Ini juga supaya mereka jera," lanjutnya.

Perlawanan kalangan preman memang mulai muncul di sejumlah daerahNamun, yang paling menonjol adalah yang terjadi di Tangerang, Banten, 14 November laluFasilitas proyek PLTU Banten 3 dibakar sejumlah warga Desa Lontar, Kemiri, TangerangPembakaran itu dipicu oleh penangkapan tujuh preman yang sering memalak kendaraan proyek PLTUPolres Tangerang menangkap 14 orang, termasuk kepala Desa Lontar.

Wapres Perintahkan Tindak Perusak PLTU

Wakil Presiden Jusuf Kalla geram atas penyerangan dan perusakan terhadap fasilitas proyek PLTU Banten 3 Teluk NagaKalla memerintahkan Polri bertindak tegas dengan mengusut dan menangkap pelaku serta otak tindak anarkis itu"Itu tindakan kriminalPolisi sudah saya perintahkan menangani dengan tegas," ujar Kalla di Jakarta kemarin (17/11)

Kalla menegaskan, proyek yang dirusak massa sebenarnya masih merupakan proyek persiapan pematangan lahanKarena itu, kerugian materi yang ditanggung investor tidak terlalu besarNamun, kerugian imateri akibat vandalisme itu sangat besar karena berkaitan dengan jaminan keamanan yang diberikan pemerintah terhadap proyek-proyek infrastruktur

"Karena itu, saya perintahkan pada Polri agar menangani ini dengan keras, namun tetap sesuai hukum, karena menghalangi proyek infrastruktur pemerintah," tegasnya.

Kalla mengakui, tindakan keras terhadap warga berpotensi menimbulkan resistensi dari masyarakatNamun, menurut dia, tidak ada negosiasi untuk tindakan yang dapat membuyarkan proyek-proyek yang dibutuhkan masyarakat banyak"Kalau dibiarkan, ditangani secara lunak, ini akan menghambat proyek infrastrukturKarena itu, polisi harus tegas," tandasnya.

PLTU Banten 3 Teluk Naga berkapasitas 3 x 315 MW adalah bagian dari proyek percepatan pembangkitan listrik 10 ribu MWPLTU Banten diproyeksikan menelan investasi USD 547 juta dan mulai beroperasi pada 2010.

Kades-Sekdes Tersangka

Perkembangan perusakan dan pembakaran PLTU Banten 3, sebanyak 24 pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Tangerang KabupatenDari jumlah ini, tiga di antaranya adalah aparat Desa Lontar, yakni Haerudin bin Rasnawi (Kepala Desa), Bakri bin Ishak (Sekdes), dan Marjuki bin Satim (bendahara desa)

Para tersangka ini terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Tangerang Kabupaten di TigaraksaMereka dijerat Pasal 368 dan 170 jo 187 jo 365 KUHPKe-24 tersangka ini dijerat dalam empat kasus, masing-masing tiga orang kasus pemerasan

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kabupaten AKP Dewa Wijaya mengatakan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini dan mencari para tersangka lain"Sekitar tujuh orang yang masuk DPO (daftar pencarian orang, Red) kami," katanya kemarin.

Sementara itu, Kepala Desa Lontar Haerudin membantah bahwa apa yang dilakukannya selama ini (menarik retribusi) adalah tindakan pungutan liar (pungli) atau pemerasanDia mengatakan, retribusi yang dilakukannya adalah resmi.(naz/noe/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Dua Pejabat Jabar Ditahan KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler