jpnn.com - JAKARTA – Presiden Ditektur PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin dianggap melakukan pembohongan terkait rekaman asli skandal Papa Minta Saham. Sebab, dalam sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), mantan Wakil Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) menyatakan bahwa rekaman itu disita Kejaksaan Agung. Namun, surat serah terima rekaman dari Kejagung ke Presdir PTFI, membuktikan bahwa Maroef sendiri yang menyerahkan rekaman itu kepada penyidik kejaksaan. Artinya, rekaman dimausd bukan disita pihak Kejaksaan Agung.
“Rekaman itu diserahterimakan, itu saksi (Maroef) sudah bohong kepada MKD. Dia bilang alat buktinya disita kejaksaan ternyata dia serahkan sendiri, itu kan suatu kebohongan,” tegas Wakil Ketua MKD dari Fraksi Gerindra DPR, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (8/12).
BACA JUGA: MKD Jemput Rekaman Asli Papa Novanto ke Kejagung
Karena itu, rapat internal MKD setelah pemeriksaan Ketua DPR Setya Novanto, Senin (7/12) malam, mahkamah memutuskan akan meminta rekaman tersebut kepada Kejagung dalam rangka validasi isi rekaman dan meyakinkan mahkamah untuk menjalani proses selanjutnya.
“Kami ingin lihat originalitasnya. Sama nggak dengan copy yang diberikan (pengadu Sudrman Said, red). Ketika itu sudah dipastikan original, semua suara yang dipastikan si A, si B dan lainnya akan kita panggil dalam sidang berikut,” katanya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Presiden Marah Besar, Aparat Hukum Harus Cepat Bergerak
BACA JUGA: Jokowi: Menteri Jangan Sibuk jadi Komentator!
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK : Kasus Sumber Waras Belum Tentu Naik Sidik
Redaktur : Tim Redaksi