Presiden Cabut Lampiran Perpres Soal Investasi Miras, Begini Reaksi Sultan

Selasa, 02 Maret 2021 – 21:30 WIB
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin (kanan) berbincang-bincang dengan Presiden Jokowi beberapa waktu lau. Foto: Dokumentasi pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin mengapresiasi kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena mencabut lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 mengenai izin investasi miras.

“Saya salut dan bangga kepada Bapak Presiden, dengan cepat beliau langsung memutuskan untuk mencabut Perpres yang baru saja diteken beberapa hari lalu,” ujar Sultan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (2/3).

BACA JUGA: Presiden Cabut Lampiran Perpres soal Investasi Miras, Yusril Bilang Begini

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasar Perpres itu, industri miras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber baik investor asing maupun investor domestik.

BACA JUGA: Jokowi Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Petinggi PBB Sampaikan Pesan Khusus

Selain itu, dengan izin tersebut koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri miras.

Senator muda tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak, baik tokoh agama, tokoh masyarakat ataupun ormas dan elite politik yang telah menolak berlakunya Perpres mengenai miras tersebut.

BACA JUGA: Presiden Cabut Lampiran Perpres Investasi Miras, Ini Reaksi Senator Filep Wamafma

“Keputusan pencabutan Perpres ini bukan hanya bentuk kebesaran hati pemimpin nasional Bapak Jokowi untuk mendengarkan aspirasi dari setiap pihak. Tetapi lebih dari itu, pemerintah telah menunjukkan bahwa kita hidup dalam situasi demokrasi yang tetap mengedepankan kedaulatan rakyat,” kata Sultan.

Keputusan tersebut, menurut Sultan, membuktikan pemerintahan Jokowi sedang berjalan ke arah yang benar dalam kehidupan berbangsa serta bernegara.

Sebelumnya, Jokowi memutuskan untuk mencabut lampiran Perpres mengenai pembukaan investasi miras setelah adanya masukan dan desakan dari tokoh agama, tokoh masyarakat dan aspirasi daerah.

“Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Selasa (2/3).(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler