"Hari ini saya sudah terima Keppresnya, jadi statusnya demisioner," ujar Tumpak saat bincang-bincang dengan wartawan dalam acara coffee morning di KPK, Senin (22/3).
Menurutnya, dalam Keppres pengangkatannya memang statusnya hanya pelaksana tugas, dan bukan pimpinan KPK definitif
BACA JUGA: Karena RISI, Eddie Widiono Terseret Korupsi
Karenanya Tumpak mengaku biasa saja dengan status barunyaBACA JUGA: Saksi Akui Terima Cek Senilai Rp500 Juta
"Saya kembali ke habitatSementara wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan, Bibit Samad Riyanto, mengungkapkan bahwa dengan berhentinya Tumpak maka para pimpinan KPK yang ada akan bergiliran menjadi pelaksana harian pimpinan KPK
BACA JUGA: Momentum Bersih-bersih di Tubuh Polri
Hal serupa pernah dilakukan ketika Antasari Azhar ditahan Polisi lantaran menjadi tersangka pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen."Mungkin sebulan sekaliNanti giliran empat pimpinan yang ada menjadi pelaksana harian Ketua KPK," ujar Bibit.
Seperti diketahui, Tumpak masuk ke KPK pada Oktober tahun lalu, menyusul kosongnya tiga kursi pimpinan KPK setelah Antasari nonaktif karena menjadi tersangka pemubuhan, sementara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah menjadi tersangka dugaan pemerasan atas Anggodo WidjojoKemudian, Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 yang menjadi payung hukum pengisian komisioner KPK tanpa melalui seleksi di DPR
Tumpak masuk bersama dua pelaksana tugas lainnya, yaitu Mas Achmad Santosa dan Waluyo, setelah diseleksi oleh Tim 8 bentukan PresidenNamun Waluyo dan Mas Achmad Santosa berhenti sebagai pelaksana tugas komisioner setelah proses hukum atas Bibit dan Chandra dihentikan.(pra/ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Duadji Bakal Dikawal MER-C
Redaktur : Antoni