Presiden Copot Tumpak dari Kursi Ketua KPK

Senin, 22 Maret 2010 – 11:33 WIB
Tumpak Hatorangan Panggabean. Foto : Pram Susanto/JPNN
JAKARTA - Menyusul penolakan DPR atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akhirnya mencopot Tumpak Hatorangan Panggabean dari kursi pelaksana tugas (plt) Ketua KPKSetelah Tumpak lengser, maka empat pimpinan KPK akan menjadi pimpinan secara bergilir.

"Hari ini saya sudah terima Keppresnya, jadi statusnya demisioner," ujar Tumpak saat bincang-bincang dengan wartawan dalam acara coffee morning di KPK, Senin (22/3).

Menurutnya, dalam Keppres pengangkatannya memang statusnya hanya pelaksana tugas, dan bukan pimpinan KPK definitif

BACA JUGA: Karena RISI, Eddie Widiono Terseret Korupsi

Karenanya Tumpak mengaku biasa saja dengan status barunya
Mantan jaksa itu pun mengaku bakal 'bertapa' lagi

BACA JUGA: Saksi Akui Terima Cek Senilai Rp500 Juta

"Saya kembali ke habitat
Naik gunung terus bertapa lagi," ujarnya sembari tersenyum.

Sementara wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan, Bibit Samad Riyanto, mengungkapkan bahwa dengan berhentinya Tumpak maka para pimpinan KPK yang ada akan bergiliran menjadi pelaksana harian pimpinan KPK

BACA JUGA: Momentum Bersih-bersih di Tubuh Polri

Hal serupa pernah dilakukan ketika Antasari Azhar ditahan Polisi lantaran menjadi tersangka pembunuhan atas Nasrudin Zulkarnaen.

"Mungkin sebulan sekaliNanti giliran empat pimpinan yang ada menjadi pelaksana harian Ketua KPK," ujar Bibit.

Seperti diketahui, Tumpak masuk ke KPK pada Oktober tahun lalu, menyusul kosongnya tiga kursi pimpinan KPK setelah Antasari nonaktif karena menjadi tersangka pemubuhan, sementara Bibit Samad Riyanto dan Chandra Hamzah menjadi tersangka dugaan pemerasan atas Anggodo WidjojoKemudian, Presiden mengeluarkan Perppu Nomor 4 Tahun 2009 yang menjadi payung hukum pengisian komisioner KPK tanpa melalui seleksi di DPR

Tumpak masuk bersama dua pelaksana tugas lainnya, yaitu Mas Achmad Santosa dan Waluyo, setelah diseleksi oleh Tim 8 bentukan PresidenNamun Waluyo dan Mas Achmad Santosa berhenti sebagai pelaksana tugas komisioner setelah proses hukum atas Bibit dan Chandra dihentikan.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Susno Duadji Bakal Dikawal MER-C


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler