Presiden Didesak Eksekusi Putusan Hukum Terhadap 11 Perusahaan Pembakar Lahan

Senin, 04 Maret 2019 – 22:40 WIB
Manggala Agni KLHK mengantisipasi meluasnya karhutla. Foto: KLHK

jpnn.com, JAKARTA - Manager Penanganan Kasus dan Emergency Response WALHI Pusat Edo Rachman mendesak Presiden Jokowi untuk mengasistensi perkara lahan yang melibatkan sebelas perusahaan pembakar Lahan termasuk PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Perusahaan ini tercatat sebagai korporasi yang pernah dihukum oleh Mahkamah Agung atas gugatan KLHK sebesar Rp 16 triliun.

"Jokowi harus tegas memerintahkan Kapolri dan Menteri LHK agar lebih serius mengasistensi perkara ini agar penegakan hukum tidak sekadar menyasar masyarakat,” kata Edo Rachman saat dihubungi Wartawan Senin (4/2).

BACA JUGA: Presiden Jokowi Kirim Dua Menteri ke Riung Gede Sabaki Banten

"Seharusnya pelaksanaan eksekusi segera dilakukan dan izinnya dicabut. Arealnya bisa didistribusikan ke rakyat," ujar Edo menambahkan.

Dalam perkara itu, PT. MPL digugat Kementerian Hutan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dengan tuduhan mengambil kayu di luar areal konsesinya.
"(Ya kan, red) hingga saat ini belum dieksekusi," ujar Edo.

BACA JUGA: Guru Honorer: Aneh, Nganggur Kok Dibayar sih!

BACA JUGA: Jelang Pilpres, Menteri KLHK: Isu Kebakaran Hutan, Itu Luar Biasa Digoreng-goreng

Edo melanjutkan, keseriusan negara dalam menegakkan hukum terhadap mafia-mafia lahan juga tak hanya soal kasus PT. MPL, belasan perusahaan lain yang telah menjalani proses hukum juga perlu pengawalan hingga eksekusi putusan.

BACA JUGA: Jokowi Usul Minimal Sebulan Sekali Diadakan Pakai Sarung Bersama

“Jangan sampai terjadi kejadian ulang bahwa ada 15 korporasi yg dhentikan penyidikannya," kata Edo.

Sebelumnya, Calon presiden nomor urut 01, Joko Widodo memaparkan bahwa ada 11 perusahaan yang dijadikan tersangka dan dikenai sanksi sebesar Rp 18,3 triliun dalam tiga tahun terakhir.

"Kebakaran lahan harus diatas dengan penegakan hukum yang tegas. Ada 11 perusahaan yang dikenai sanksi Rp 18,3 triliun,” ujar Jokowi dalam debat kedua Pilpres 2019 pada Minggu (17/2/2019).

Berdasarkan data dari Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), sejak 2015 hingga saat ini, setidaknya sudah terdapat 171 sanksi administrasi dan 11 gugatan perdata, serta 510 kasus pidana terkait kebakaran hutan.

Namun, belum ada satu pun putusan tersebut yang dieksekusi oleh pengadilan.

Dilansir dari Greenpeace, 10 dari 11 kasus gugatan perdata pemerintah terhadap perkebunan kelapa sawit terkait pembakaran, pengadilan memerintahkan ganti rugi dan pemulihan lingkungan senilai Rp 2,7 triliun.

Sementara, perkara perdata kesebelas merupakan kasus terbesar, yakni mencapai Rp 16,2 triliun terkait dengan pembalakan liar dilakukan sejak 2004 oleh Perusahaan Merbau Pelalawan Lestari.

Kesebelas perusahaan tersebut, yakni PT Kalista Alam (PT.KA), PT Bumi Mekar Hijau (PT.BMH), PT Palmina Utama (PT.PU), PT National Sago Prima (PT.NSP), PT Waringin Agro Jaya (PT.WAJ), PT Ricky Kurniawan Kertapersada (PT RKK), PT Jatim Jaya Perkasa (PT.JJP), PT Merbau Pelalawan Lestari (PT.MPL), PT Surya Panen Subur, dan PT Waimusi Agroindah (PT.WA).(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Yang Berniat Ganti Ideologi NKRI Akan Berhadapan dengan Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler