Presiden Jokowi Kirim Dua Menteri ke Riung Gede Sabaki Banten

Senin, 04 Maret 2019 – 17:10 WIB
Menteri LHK Siti Nurbaya dan Menkominfo Rudiantara menghadiri pertemuan Masyarakat Hukum Adat yang digelar di Riung Gede Sabaki, Banten, selama tiga hari sejak Jumat-Minggu, 1-3 Maret 2019. Foto: Humas KLHK

jpnn.com, BANTEN - Sebuah pertemuan Masyarakat Hukum Adat digelar di Riung Gede Sabaki, Banten, selama tiga hari sejak Jumat-Minggu, 1-3 Maret 2019.

Dalam pertemuan ini hadir sekitar 700 kelompok adat dari wilayah adat Banten Kidul dalam 4 wilayah administratif di Provinsi Banten dan Provinsi Jabar, yaitu di Kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi dan Bogor.

BACA JUGA: Guru Honorer: Aneh, Nganggur Kok Dibayar sih!

Presiden Jokowi mengutus dua menteri untuk menghadiri penutupan Pertemuan Masyarakat Adat di Riung Gede Sabaki itu yakni Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar dan Menteri Kominfo Rudiantara guna memenuhi undangan.

Dalam sambutan kedua menteri, disampaikan salam hangat dari Presiden Jokowi dan kecintaan Presiden kepada masyarakat, serta kemajuan-kemajuan pembangunan selama 2014-2019 menyangkut berbagai aspek pembangunan terutama infrastruktur sebagaimana dijelaskan oleh Menkominfo. Termasuk rencana untuk mengatasi blank spot pada 72 lokasi di Banten, khususnya di Lebak.

BACA JUGA: Menteri Siti Kelilingi Mangrove Angke, Jaring Sampah Plastik

Secara khusus Menteri LHK Siti Nurbaya menjelaskan berkaitan dengan perkembangan hutan adat.

BACA JUGA: Jokowi Usul Minimal Sebulan Sekali Diadakan Pakai Sarung Bersama

Siti menjelaskan sebagaimana pesan Presiden bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan bangsa yang menghargai asal-usul budaya dan nilai-nilai asli Masyarakat Hukum Adat.

Siti Nurbaya mengatakan nilai-nilai asli Indonesia yang ada dalam kearifan lokal dan pengetahuan lokal selama ini dijaga, dihayati dan dilakukan oleh Masyarakat Hukum Adat sebagai penyeimbang dari masuknya arus budaya luar yang antara lain disebut globalisasi dan modernisasi yang harus disesuaikan dengan kondisi geografis, budaya maupun sosial dari wilayah selama 2014-2018 akhir hingga sekarang.

Kemudian dijalankan Nawacita yang relevan dengan acara pertemuan masyarakat adat yaitu Agenda Kesatu yang berbunyi: “Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara,” dan Agenda Ketiga “Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan,” dengan strategi peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pengamanan hutan melalui kemitraan termasuk pengembangan hutan adat dan aktualisasi Masyarakat Hukum Adat.

Menteri Siti menegaskan Negara hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat hukum adat dengan adat istiadat dan budayanya untuk menghadapi pemenuhan kebutuhan kehidupan tanpa meninggalkan pilar-pilar penopang kehidupan komunitas adatnya yang selama ini terbukti telah mampu menghidupi masyarakat dengan senantiasa tetap menjaga sumberdaya alam dan lingkungannya.

Pengakuan Hutan Adat

Lebih lanjut, Siti mengatakan pengakuan Hutan Adat merupakan pengakuan Negara kepada hak-hak tradisional Masyarakat Hukum Adat. Pengakuan tersebut juga berarti pengakuan kepada nilai-nilai asli dan jati diri asli bangsa Indonesia. Untuk pertama kalinya pengakuan secara resmi hutan adat ditegaskan olehh Presiden Jokowi pada t 30 Desember 2016.
Menteri Siti menegaskan tentang kecintaan Presiden Jokowi kepada rakyat di pelosok-pelosok; serta penegasan Presiden Jokowi untuk kebijakan Pemeirntah yang berpihak kepada rakyat, yang sangat jelas aktualisasi pada pembangunan sektor kehutanan dan lingkungan.

“Hutan Adat, merupakan sejarah baru dalam pengelolaan hutan di Indonesia dengan semangat perlindungan dan penjagaan hutan di atas wilayah adat,” kata Menteri Siti.
Penyerahan hutan adat telah dilakukan sejak tahun 2016, 2017 dan 2018 di Istana Negara. Hutan Adat yang telah ditetapkan dan dicadangkan seluas keseluruhan ± 22.831 hektare yang terdiri dari penetapan/pencantuman hutan adat (34 unit seluas keseluruhan ± 17.659 ha) dan Pencadangan Hutan Adat (1 unit) seluas ± 5.172 ha.

Selain itu juga penetapan hitan adat untuk Suku Anak Dalam atau SAD di kabupaten Sarolangun Jambi seluas 5.000 ha dan penyerahan kebun karet produktif dari swasta seluas 114 hektar bagi SAD.

Dikemukakan, areal Hutan adat yang telah diserahkan keputusannya oleh Presiden Jokow, tersebar di wilayah Provinsi Jambi (21 unit), Sulawesi Selatan (3 unit), Sulawesi Tengah (2 Unit), Banten (1 unit), Provinsi Kalimantan Barat (4 Unit), Kalimantan Timur (1 Unit), Jawa Barat (1 Unit) dan Sumatera Selatan (1 unit). Adapun Pencadangan Hutan Adat berada di Kab. Humbang Hasundutan – Sumatera Utara.

Yang terakhir ini sedang dalam penyelesaian administrasi akhir untuk penetapan hutan adat bagi masyakarat adat Padumaan Sipituhuta setelah lahirnya Perda Kabupaten Humbang Hasindutan baru-baru ini.

Pada tahun 2019 hingga Februari, telah ditetapkan kembali sebanyak 7 hutan adat yaitu Hutan Adat Kasepuhan Cirompang dan Hutan Adat Kasepuhan Pasireurih di Kabupaten Lebak, Hutan Adat Mude Ayek Tebat Benawa di Kota Pagar Alam, Hutan Adat Temua, Hutan Adat Rage di Kabupaten Bengkayang, Hutan Adat Tenganan Pegringsingan di Kabupaten Karangasem, Hutan Adat Rimbo Tolang dan Rimbo Ubau di Kabupaten Dhamasraya dan akan diikuti oleh 6 hutan adat lainnya.

Disebutkan juga oleh Menteri LHK bahwa sedang dalam penyelesaian final untuk administrasi pencadangan areal hutan adat seluas 389 ribu hektare, sehingga tidak akan terganggu untuk peruntukkan lainnya selain untuk masyarakat hukum adat.

Hutan adat bertujuan untuk perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal, sehingga Hutan Adat tidak menghilangkan Fungsi sebelumnya seperti Fungsi Lindung ataupun Fungsi Konservasi. Selain itu kekhususan adat adalah kebersamaan (komunal) oleh karena itu Hutan Adat juga tidak untuk diperjualbelikan dan dipindahtangankan.

Pemetaan Wilayah Kasepuhan

Menteri Rudi dan Menteri Siti mendengarkan hasil-hasil riung gede Sabaki, sebanyak 12 butir dan diantaranya dijawab Menteri Siti seperti harapan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA), penyelesaian hutan adat 6 kasepuhan yang akan segera difinalkan bersama Bupati Lebak dan sudah ada persetujuan Bupati Pandeglang untuk kasepuhan Cisungsang dan akan diselesaikan untuk Citorek dan Cibarani.

Kasepuhan yang ada di Banten Kidul yang merupakan Kasepuhan dari Kolot hingga Incu Putu yang sudah diakui Pemerintah Daerah sejumlah 522 Kasepuhan. Pemerintah sangat menghargai SABAKI sebagai forum Kasepuhan Banten Kidul yang telah menjaga kemurnian nilai-nilai adat leluhur.

Menteri mengharapkan agar Sabaki juga menjadi forum pemersatu dalam penyelesaian masalah-masalah internal di Kasepuhan.

Pada kesempatan itu juga mengemuka usulan untuk pemetaan wilayah Kasepuhan secara keseluruhan. Selain itu, gagasan untuk pengembangan otonomi khusus keadatan; yang untuk itu semua telah direspons oleh Menteri Siti.

Demikian pula respons Menteri Rudi berkenaan dengan usulan atasi blankspot telekomunikasi, juga respons bupati Lebak Iti ayabaya yang paham berbagai usulan untuk pengembangan infrastruktur terkait wilayah Lebak dan Banten Kidul. Bupati yang rajin dan sangat aktif berinteraksi ke pemerintah pusat untuk menperjuangkan kemajuan bagi wilayahnya ini juga mendapat pujian dari kedua menteri yang hadir.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi: Yang Berniat Ganti Ideologi NKRI Akan Berhadapan dengan Pemuda Pancasila


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler