Presiden Didesak Segera Nonaktifkan Prasetyo sebagai Jaksa Agung

Minggu, 18 Oktober 2015 – 10:43 WIB
Jaksa Agung HM Prasetyo. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo disarankan mengambil sikap tegas terhadap Jaksa Agung (JA) H.M Prasetyo dengan menonaktifkannya sementara dari jabatannya.

Hal ini berkaca pada kasus Komisaris Jenderal (Komjen) Budi Gunawan yang batal dilantik karena adanya dorongan publik menyangkut status hukumnya di KPK.

BACA JUGA: Wouw... Konjen Jepang Tertarik Dengan Yang Berusia 62 Tahun Ini

Demikian disampaikan pengamat politik Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Idil Akbar, menanggapi sorotan publik kepada Prasetyo, terkait status Patrice Rio Capella sebagai tersangka penerima suap penanganan perkara kasus bansos yang diusut kejaksaan agung. Sebelum Patrice, OC Kaligis, yang juga petinggi Partai Nasdem, juga terseret kasus suap hakim PTUN Medan.

"Presiden perlu mengambil sikap sama untuk agar posisi Jaksa Agung dinonaktifkan hingga kejelasan kasus ini menjadi jelas apakah ada atau tidak keterlibatan Jaksa Agung di sana (penanganan kasus Bansos, red)," kata Idil menjawab JPNN.com, Minggu (18/10).

BACA JUGA: Tendang Anak Majikan Usia 2 Tahun, TKI Ditahan

Dia berpendapat, bila Praseto masih aktif dikhawatirkan hanya akan membuat terjadinya gesekan kepentingan. Karena itu Idil mendorong Presiden juga perlu mengamankan posisi Pemerintah agar tidak turut dinilai berusaha melindungi posisi pejabat negara yang terlibat di kasus itu.

Idil yakin, posisi Prasetyo yang mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem, menjadikan dirinya kesulitanmemisahkan antara kepentingan hukum dengan politik.

BACA JUGA: Dua Petinggi Tersangkut Hukum, NasDem Ditantang Berani Audit Internal

"Problem di kita adalah masih sulitnya memisahkan persoalan hukum dan kepentingan politik. Sehingga kecenderungannya penanganan hukum terdistorsi. Karena itu juga, ketika parpol mengatakan menghormati proses hukum dan menyerahkan persoalan pada penyelesaian hukum itu hanyalah lip service aja," jelasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kabar Gembira dari Menkes untuk Pegawai PTT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler