Menurut anggota Tim Pemantau Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (TP2LS) Aryo Widjanarko, Keppres 14 sudah menegaskan tentang pembayaran 20 persen
BACA JUGA: Observasi Iskandar Belum Keluar
"Ada akte notariat sebagai bukti hukum warga menuntut pembayaran, serta Perpres 28/2008, yang menetapkan pembayaran ganti rugi itu harus segera dilakukan LapindoKarenanya, pihaknya mendesak pemerintah, khususnya Presiden SBY untuk memerintahkan Lapindo segera menyelesaikan persoalan tersebut
BACA JUGA: DPR Tuding Jamsostek Tak Adil
Politisi PKB itu bahkan mengancam untuk menggulirkan pemakzulan (impeachment) jika Presiden tak mampu memaksa LapindoLebih lanjut dikatakan Aryo, TP2LS sudah banyak berbuat untuk membantu para korban, diantara sudah duduk bersama dengan Lapindo untuk menanyakan masalah ganti rugi itu
BACA JUGA: Mandiri Cetak Wirausaha Muda
Hasilnya, kata Aryo, pihak Lapindo mengaku kesulitan karena adanya krisis keuanganBagi TP2LS itu bukan suatu alasanKarena krisis sudah bisa diprediksi sebelumnyaTetapi kesulitan warga tetap harus dibayarkan."Semua ini kan hanya alasan Lapindo saja untuk mengulur waktuBuktinya kewajiban yang 20 persen saja belum tuntas dibayarkanSekarang mereka beralasan krisisIni tidak bolehSBY harus melakukan upaya paksa kepada Lapindo untuk menyelesaikan kewajibannya," kata anggota Komisi VII ini.
Menurut Aryo, Lapindo bisa membayar dengan cara apa pun"Bisa melalui hutang, atau pun lainnyaBagi DPR yang terpenting ganti rugi warga korban lumpur Lapindo harus diselesaikan secara keseluruhanNegara juga harus membantu hal itu karena sesuai konstitusi negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia," tandasnya.
Jika negara lepas tanggung jawab, dan Lapindo tak mau juga memenuhi kewajibannya, maka DPR akan menggunakan hak konstitusinya berupa impeachment"Wewenang DPR hanya sebatas hal ituSementara yang bisa memaksa adalah pemerintahJadi pemerintah yang bisa ditekan DPR agar mau melaksnakan kewajibannya melindungi rakyat," tegas Aryo(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu, Pjs Gubernur Jatim
Redaktur : Tim Redaksi