Presiden Didesak Segera Paksa Lapindo

Rabu, 03 Desember 2008 – 19:03 WIB
JAKARTA - Dua kebijakan pemerintah dan satu perjanjian notariat ternyata tidak efektif untuk menekan Lapindo untuk segera memenuhi kewajibannya terhadap warga korban Lumpur LapindoTiga langkah itu, yakni lewat Keppers No 14/2007, perjanjian notariat, dan Perppres 28/2008.

Menurut anggota Tim Pemantau Penanggulangan Lumpur Sidoardjo (TP2LS) Aryo Widjanarko, Keppres 14 sudah menegaskan tentang pembayaran 20 persen

BACA JUGA: Observasi Iskandar Belum Keluar

"Ada akte notariat sebagai bukti hukum warga menuntut pembayaran, serta Perpres 28/2008, yang menetapkan pembayaran ganti rugi itu harus segera dilakukan Lapindo
Tetapi masalahnya sekarang, semua ketentuan yang sudah ditetapkan itu belum juga dilaksanakan oleh Lapindo secara optimal," ujar Aryo dalam keterangan persnya di presroom DPR, Rabu (3/12).

Karenanya, pihaknya mendesak pemerintah, khususnya Presiden SBY untuk memerintahkan Lapindo segera menyelesaikan persoalan tersebut

BACA JUGA: DPR Tuding Jamsostek Tak Adil

Politisi PKB itu bahkan mengancam untuk menggulirkan pemakzulan (impeachment) jika Presiden tak mampu memaksa Lapindo
"Kalau SBY tak mampu atau tidak mau, maka DPR akan menggunakan hak impeachment kepada presiden," kata Aryo.

Lebih lanjut dikatakan Aryo, TP2LS sudah banyak berbuat untuk membantu para korban, diantara sudah duduk bersama dengan Lapindo untuk menanyakan masalah ganti rugi itu

BACA JUGA: Mandiri Cetak Wirausaha Muda

Hasilnya, kata Aryo, pihak Lapindo mengaku kesulitan karena adanya krisis keuanganBagi TP2LS itu bukan suatu alasanKarena krisis sudah bisa diprediksi sebelumnyaTetapi kesulitan warga tetap harus dibayarkan.

"Semua ini kan hanya alasan Lapindo saja untuk mengulur waktuBuktinya kewajiban yang 20 persen saja belum tuntas dibayarkanSekarang mereka beralasan krisisIni tidak bolehSBY harus melakukan upaya paksa kepada Lapindo untuk menyelesaikan kewajibannya," kata anggota Komisi VII ini.

Menurut Aryo, Lapindo bisa membayar dengan cara apa pun"Bisa melalui hutang, atau pun lainnyaBagi DPR yang terpenting ganti rugi warga korban lumpur Lapindo harus diselesaikan secara keseluruhanNegara juga harus membantu hal itu karena sesuai konstitusi negara harus melindungi segenap bangsa Indonesia," tandasnya.

Jika negara lepas tanggung jawab, dan Lapindo tak mau juga memenuhi kewajibannya, maka DPR akan menggunakan hak konstitusinya berupa impeachment"Wewenang DPR hanya sebatas hal ituSementara yang bisa memaksa adalah pemerintahJadi pemerintah yang bisa ditekan DPR agar mau melaksnakan kewajibannya melindungi rakyat," tegas Aryo(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu, Pjs Gubernur Jatim


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler