BACA JUGA: KPK Sidak Rutan
jpnn.com -
Mendagri Mardiyanto mengatakan, dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI No 73/P/2008 tanggal 15 Agustus 2008 sebagai dasar penunjukan Setya sebagai Pjs Gubernur Jatim, tidak dicantumkan tanggal berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan
jpnn.com -
“Tidak masalah kalau diperpanjang karena kita tidak menentukan batas tanggalnya
BACA JUGA: Keluarga Koruptor Depresi
Batasnya ya setelah terpilih yang definitif nantinya,” ucap Mardiyanto di Jakarta, Rabu (3/12)jpnn.com -
“Saya ingin cepat karena Pjs Gubernur Jatim itu kan dari jajarannya Pak Nuh (Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh, red)
BACA JUGA: Penangguhan Aulia Bakal Sia-sia?
Kalau bisa cepat, ya kita kembalikan lagi ke sana,” ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu.jpnn.com -
Setya Purwaka dilantik menjadi Pjs Gubernur Jatim oleh Mendagri Mardiyanto pada 26 Agustus 2008Setya Purwaka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI No 73/P/2008 tanggal 15 Agustus 2008Isi kepres menyebutkan, telah disahkan pemberhentian dengan hormat atas nama Mayjend TNI Purn Imam Utomo sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2003-2008, dan disahkan pengangkatanSetya Purwaka sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur(sam)
jpnn.com -
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamka dan Antony Saling Bantah
Redaktur : Tim Redaksi