Perlu, Pjs Gubernur Jatim

Rabu, 03 Desember 2008 – 15:26 WIB
JAKARTA – Putusan majelis hakim MK yang menyatakan pemungutan suara ulang pilkada Jawa Timur putaran II harus digelar di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang , serta penghitungan suara ulang di Kabupaten Pamekasan, tidak akan mempengaruhi masa jabatan Penjabat (Pjs) Gubernur Jatim Setya PurwakaArtinya, tidak akan ada pergantian jabatan Pjs Gubernur Jatim

BACA JUGA: KPK Sidak Rutan

jpnn.com -  

Mendagri Mardiyanto mengatakan, dalam Keputusan Presiden (Kepres) RI No 73/P/2008 tanggal 15 Agustus 2008 sebagai dasar penunjukan Setya sebagai Pjs Gubernur Jatim, tidak dicantumkan tanggal berakhirnya masa jabatan yang bersangkutan

Masa jabatan Setya otomatis berakhir jika nantinya sudah dilantik gubernur definitif.

jpnn.com -  

“Tidak masalah kalau diperpanjang karena kita tidak menentukan batas tanggalnya

BACA JUGA: Keluarga Koruptor Depresi

Batasnya ya setelah terpilih yang definitif nantinya,” ucap Mardiyanto di Jakarta, Rabu (3/12)
Karenanya, Mardiyanto menghendaki agar putusan MK itu secepatnya dilaksanakan oleh KPUD Jatim.

jpnn.com -  

“Saya ingin cepat karena Pjs Gubernur Jatim itu kan dari jajarannya Pak Nuh (Menteri Komunikasi dan Informatika M Nuh, red)

BACA JUGA: Penangguhan Aulia Bakal Sia-sia?

Kalau bisa cepat, ya kita kembalikan lagi ke sana,” ucap mantan Gubernur Jawa Tengah itu.

jpnn.com -  

Setya Purwaka dilantik menjadi Pjs Gubernur Jatim oleh Mendagri Mardiyanto pada 26 Agustus 2008Setya Purwaka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) RI No 73/P/2008 tanggal 15 Agustus 2008Isi kepres menyebutkan, telah disahkan pemberhentian dengan hormat atas nama Mayjend TNI Purn Imam Utomo sebagai Gubernur Jawa Timur periode 2003-2008, dan disahkan pengangkatanSetya Purwaka sebagai Penjabat Gubernur Jawa Timur(sam)

jpnn.com -  

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hamka dan Antony Saling Bantah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler