"Presiden harus bertanggungjawab secara langsung dan jangan memindahkan kesalahan kepada pembantunya," tegas Irman Putra Sidin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).
Dari sisi hukum tata negara, lanjut Irman pula, setiap surat yang dikirimkan melekat sebuah tanggungjawab si pengirim atau yang menandatangani surat tersebut
BACA JUGA: Perceraian Politik Juga Melonjak
Jadi, jangan hanya dikembalikan, DPR justru perlu menindaklanjutinya.Jika surat itu hanya dikembalikan katanya, maka kejadian ini akan sangat mudah terulang kembali
"DPR perlu memikirkan langkah yang serius
BACA JUGA: Fasilitas Protokoler Pejabat Dinilai Berlebihan
Jangan hanya sekadar bertindak mengembalikan surat ituSebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi bersikap mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU perihal Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK
BACA JUGA: Masa Tugas 6 Pjs Bupati Diperpanjang
Sikap resmi tersebut diambil secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/1)(fas/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Beras Mahal, Pemda Diminta Laporkan ke Pusat
Redaktur : Tim Redaksi