Presiden Dinilai Bertanggung Jawab atas Suratnya

Selasa, 12 Januari 2010 – 21:11 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, pengajuan RUU Pembatalan Perppu JPSK tidak bisa dilakukan hanya dengan mengembalikan surat itu kepada presidenMenurutnya, surat presiden itu berdampak luas, serta kalau tidak ditindaklanjuti secara sungguh-sungguh akan berbahaya bagi sistem ketatanegaraan Indonesia yang baik.

"Presiden harus bertanggungjawab secara langsung dan jangan memindahkan kesalahan kepada pembantunya," tegas Irman Putra Sidin kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/1).

Dari sisi hukum tata negara, lanjut Irman pula, setiap surat yang dikirimkan melekat sebuah tanggungjawab si pengirim atau yang menandatangani surat tersebut

BACA JUGA: Perceraian Politik Juga Melonjak

Jadi, jangan hanya dikembalikan, DPR justru perlu menindaklanjutinya.

Jika surat itu hanya dikembalikan katanya, maka kejadian ini akan sangat mudah terulang kembali
Hal ini akan menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan sistem hukum ketatanegaraan.

"DPR perlu memikirkan langkah yang serius

BACA JUGA: Fasilitas Protokoler Pejabat Dinilai Berlebihan

Jangan hanya sekadar bertindak mengembalikan surat itu
Pengajuan RUU ini jauh lebih 'kejam' daripada penghilangan ayat tembakau yang terjadi beberapa waktu lalu," tandasnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR secara resmi bersikap mengembalikan surat Presiden RI terkait pengajuan RUU perihal Pencabutan Perppu Nomor 4 tahun 2008 tentang JPSK

BACA JUGA: Masa Tugas 6 Pjs Bupati Diperpanjang

Sikap resmi tersebut diambil secara aklamasi dalam Sidang Paripurna DPR, Selasa (12/1)(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Beras Mahal, Pemda Diminta Laporkan ke Pusat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler