Presiden Dinilai Tak Perlu Urusi Pensiun

Kamis, 02 Desember 2010 – 20:08 WIB
JAKARTA - Presiden dinilai tidak perlu menyibukkan diri mengurus pensiun dan pengangkatan jabatan struktural pejabat golongan IVa ke atasSebab, urusan tersebut terlalu teknis, serta harusnya dilimpahkan ke lembaga di bawah Presiden.

"Urusan Presiden sudah terlalu banyak

BACA JUGA: Gunakan Standar Ganda, Greenpeace Diminta Diaudit

Kalau urusan pensiun dan pengangkatan jabatan struktural pejabat golongan IVa ke IVb dipegang Presiden, rasanya sangat berlebihan
Makanya, seorang pensiunan akan menerima SK pensiunnya paling cepat satu atau dua tahun," ungkap Prof Sofyan Effendi, Ketua Tim Perumus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (2/12).

Akibat lamanya pengurusan SK pensiun itu, menurut Sofyan pula, sistem pengkaderan pegawai menjadi lambat

BACA JUGA: Malam Ini Sultan-SBY Bertemu

Sebab, seorang pensiunan masih tetap bertugas sebagaimana pegawai sipil
Demikian juga soal pengangkatan pejabat, Presiden menurutnya, hanya menerima usulan dari masing-masing menteri atau kepala daerah, sehingga tidak bisa diukur kompetensinya dan lebih ke arah like and dislike.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Sofyan menyatakan, dalam rumusan RUU ASN, peranan Presiden dalam struktur kepegawaian diubah

BACA JUGA: Perawat Ancam Lakukan Mogok Nasional

Di mana Presiden (hanya) menjadi pembina tertinggi pegawai ASNSedangkan untuk pengangkatan pejabat struktural, Presiden mendelegasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"KASN inilah yang akan menggodoknya, dan kemudian menyerahkan beberapa nama ke instansi/lembaga bersangkutanNanti, pimpinan instansi/lembaga yang menentukan pejabat A menempati posisi apaTentunya sesuai dengan rating nilai yang direkomendasikan KASN," tutur Sofyan, sambil menambahkan bahwa dengan cara ini, semua pejabat mempunyai peluang yang sama dan bebas dari intervensi politik maupun KKN(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Rehabilitasi Korban Merapi Tak Terpengaruh Polemik Monarki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler