"Urusan Presiden sudah terlalu banyak
BACA JUGA: Gunakan Standar Ganda, Greenpeace Diminta Diaudit
Kalau urusan pensiun dan pengangkatan jabatan struktural pejabat golongan IVa ke IVb dipegang Presiden, rasanya sangat berlebihanAkibat lamanya pengurusan SK pensiun itu, menurut Sofyan pula, sistem pengkaderan pegawai menjadi lambat
BACA JUGA: Malam Ini Sultan-SBY Bertemu
Sebab, seorang pensiunan masih tetap bertugas sebagaimana pegawai sipilUntuk mengatasi masalah tersebut, Sofyan menyatakan, dalam rumusan RUU ASN, peranan Presiden dalam struktur kepegawaian diubah
BACA JUGA: Perawat Ancam Lakukan Mogok Nasional
Di mana Presiden (hanya) menjadi pembina tertinggi pegawai ASNSedangkan untuk pengangkatan pejabat struktural, Presiden mendelegasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)."KASN inilah yang akan menggodoknya, dan kemudian menyerahkan beberapa nama ke instansi/lembaga bersangkutanNanti, pimpinan instansi/lembaga yang menentukan pejabat A menempati posisi apaTentunya sesuai dengan rating nilai yang direkomendasikan KASN," tutur Sofyan, sambil menambahkan bahwa dengan cara ini, semua pejabat mempunyai peluang yang sama dan bebas dari intervensi politik maupun KKN(esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rehabilitasi Korban Merapi Tak Terpengaruh Polemik Monarki
Redaktur : Tim Redaksi